Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Bripka Madih

Nama Bripka Madih saat ini tengah ramai diperbincangan lantaran videonya yang mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi viral di medsos

Editor: Abdul Rosid
Kloase/Tribunnews.com
Nama Bripka Madih saat ini tengah ramai diperbincangan lantaran videonya yang mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi viral di medsos 

TRIBUNBANTEN.COM - Nama Bripka Madih saat ini tengah ramai diperbincangan lantaran videonya yang mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi viral di media sosial.

Bripka Madih mengaku bahwa dirinya diperas oleh polisi dengan dimintai uang pelicin sebesar Rp100 juta.

Kabar polisi memeras polisi tersebut lantas ditanggapi dan sedang didalami oleh Polda Metro Jaya.

Sosok Bripka Madih

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Pornografi Internasional dengan Untung Triliunan Rupiah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mangatakan Bripka Madih bekerja di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.

Ia adalah anggota Provos Polsek Jatinegara Jakarta.

Bripka Madih disebut-sebut sebagai polisi bermasalah.

Ia bahkan sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.

Bripka Madih dilaporkan istri pertamanya, SK, karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan pertama dilayangkan pada 2014 dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.

"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo, Jumat (3/2/2023).

Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan wanita berinisial SS.

SS juga melaporkan Madih dengan kasus yang sama, yakni KDRT, pada Agustus 2022.

Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

SS pun mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan.

Padahal Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan yang kedua kalinya ke Korps Bhayangkara.

Baca juga: Polisi Tangkap Produsen dan Pengedar Ganja Sintetis di Tangerang, Barang Haram Dijual Lewat Medsos

"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."

"Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Kombes Trunoyudo.

Sementara itu, laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.

Bripka Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan pihak lain.

Bripka Madih, kata Kombes Trunoyudo, pernah dengan sengaja menggunakan pakaian dinas Polri dan membawa massa ke Perumahan Premier Estate 2.

Ia juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.

Tentu hal ini menimbulkan keresahan.

"Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," ujar Trunoyudo.

Mengaku Diperas Polisi

Dikutip dari TribunJabar.co.id, dalam kasus pengurusan sengketa tanah orang tuanya, Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya.

Ia juga mengaku dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya yang kabarnya kini sudah pensiun.

Saat ini, Bripka Madih diduga melanggar etik profesi Polri soal pengakuannya diperas oleh penyidik agar laporan penyerobotan tanah orang tuanya diselidiki.

Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang ia klaim sebagai tanah miliknya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa, juga mengatakan Bripka Madih melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia dianggap telah melakukan hal yang kurang baik dalam bermedia sosial.

Yakni dengan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.

Saat ini, Bripka Madih sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Bripka Madih Mengaku Korban Pemerasan Polisi, Pernah Langgar Kode Etik Kasus KDRT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved