Keji, Ayah Tiri di Kabupaten Tangerang Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur
Ayah tiri berinisial AE (38) di Kabupaten Tangerang dengan keji rudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur
Saat itu, ayah korban melihat gelagat aneh dan menanyakan kejanggalan yang terjadi pada puteri kandungnya itu.
Baca juga: Bocah SD di Ciputat Tangsel Jadi Korban Rudapaksa, Berawal dari Diminta Ambil Daun
Tak kuasa menahan tangis, korban akhirnya menceritakan rudakpaksa yang dialaminya itu.
Setelah itu, ayah kandung korban langsung melaporkan AE ke Polsek Kresek.
"Setelah membuat laporan kepolisian dan melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, AE mendekam di sel tahanan Polsek Kresek.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Modus Mengajak Makan, Pria di Kabupaten Serang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sebuah Gubuk
(TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ayah Tiri Rudapaksa Anak Perempuan di Bawah Umur Dibekuk Polsek Kresek
Dua Kampus Elite dan populer di Kabupaten Tangerang Banten untuk Calon Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Parah! Ayah di Saketi Pandeglang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Usia 5 Tahun hingga Dewasa |
![]() |
---|
Duh! 11 Siswa Tertimpa Reruntuhan Usai Atap Kelas SDN Kedung Dalam II Kabupaten Tangerang Ambruk |
![]() |
---|
Daftar 40 Desa di Banten Paling Tinggi Terima Dana Desa 2025 di Serang, Lebak, Pandeglang-Tangerang |
![]() |
---|
Daftar Nama Desa di Banten Paling 'Gemuk' Terima Dana Desa 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.