Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Diusulkan Rekonstruksi Ulang untuk Ungkap Fakta

Koordinator Nasional Aspirasi Milenial Maluku Indonesia, Fauzan Ohorella mengusulkan Polda Metro Jaya merekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Koordinator Nasional Aspirasi Milenial Maluku Indonesia, Fauzan Ohorella mengusulkan Polda Metro Jaya merekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban mahasiswa asal Universitas Indonesia HS. Menurut dia, rekonstruksi ulang dengan libatkan ahli yang merupakan pihak eksternal Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Koordinator Nasional Aspirasi Milenial Maluku Indonesia, Fauzan Ohorella mengusulkan Polda Metro Jaya merekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban mahasiswa asal Universitas Indonesia HS.

Menurut dia, rekonstruksi ulang dengan libatkan ahli yang merupakan pihak eksternal Polda Metro Jaya.

"Ini bentuk konkret kepedulian Kapolda terhadap peristiwa itu." Ujar Fauzan Ohorella kepada awak media pada Minggu (5/2/2023)

Baca juga: Anak ASN Terciduk Mesum di Mobil Dinas, Kabur dalam Kondisi Bugil Berujung Kecelakaan Tunggal

Sebagai upaya pengungkapan kasus, kata dia, masyarakat harus memberikan dukungan atas proses hukum melalui rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya ini.

Sebab, peristiwa laka lantas ini merupakan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sehingga menjadi tugas penyidik dan penyelidik dalam Direktorat Lantas. Dia juga mengharapkan, agar publik tidak termakan oleh opini liar yang berkembang di sosial media atau media online.

"Kita sebagai masyarakat harus teredukasi dan mendukung proses hukum melalui rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya dengan melibatkan ahli dari eskternal. Jadi, jangan juga kita termakan dengan opini liar yang berkembang di sosial media itu." Ujarnya

Selain itu, Fauzan juga menyampaikan bahwa soal pengemudi Pajero yang katanya tidak ingin mengantarkan korban ke rumah sakit itu juga rupakan berita bohong atau hoax. Menurutnya, peristiwa ini sengaja ingin ditunggangi oleh oknum yang ingin menyerang institusi Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Menurut saya itu hoax. Karena pengemudi Pajero tersebut meminta tolong kepada salah seorang warga yang berjaket ojek online untuk memanggil ambulan, setiba ambulan datang pengemudi Pajero bersama-sama ambulan mengantar korban ke rumah sakit."

Detik-detik Kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia

Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Saputra, di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata terekam kamera CCTV.

Dalam video rekaman kamera pengawas yang diunggah kanal YouTube Kompas TV, tampak peristiwa kecelakaan maut terjadi pada malam hari.

Video itu awalnya memperlihatkan adanya salah satu sepeda motor yang berhenti di tengah jalan.

Motor itu telah memberikan lampu tanda untuk akan berbelok ke kanan.

Baca juga: Anak SMA Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi hingga Kecelakaan, Penumpangnya Tak Berbusana

Namun, tidak lama, datang sepeda motor yang dikendarai Hasya dari arah belakang.

Motor terebut seketika jatuh ke sisi kanan jalan.

Pada waktu yang bersamaan, datang mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang dikemudikan oleh pensiunan Polri, AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono. Mobil Eko lantas menabrak Hasya.

"Astaghfirullahaladzim," teriak salah seseorang yang terdengar dalam video saat melihat Hasya tergeletak di tengah jalan.

Saat itu warga setempat kemudian berkerumun di lokasi, termasuk Eko yang mengemudikan mobil tersebut.

Mereka mengevakuasi korban ke area pinggir jalan.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri pada 6 Oktober 2022.

Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.

Baca juga: Jawaban Presiden PKS Soal Deklarasi Anies Baswedan Sebagai Capres, Kapan Waktunya?

Belakangan, hasil penyelidikan itu menuai protes dari keluarga Hasya dan banyak pihak sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.

Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya itu pada Kamis (2/2/2023) siang.

Setidaknya ada sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terekam CCTV, Ini Detik-detik Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved