Berkas Tahap 2 Diterima dari Kejagung, Kejari Serang Jebloskan WNA Produsen Baja ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial CH (53) ke Rutan Kelas IIB Serang, pada Senin (6/2/2023).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial CH (53) ke Rutan Kelas IIB Serang, pada Senin (6/2/2023).
Penahanan dilakukan terhadap CH yang diketahui sebagai Direktur PT. Indometal Prima Perkasa itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar menyampaikan bahwa pada hari ini, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Kejaksaan Agung.
Berkss perkara tersebut berkaitan dengan kasus perdagangan baja lembaran lapis seng (BLJS) yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Dua Juta Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Kejari Kota Cilegon, Segini Kerugian Negaranya!
"Iya, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua, dengan tersangka berinisial CH," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (6/2/2023).
Rezkinil menjelaskan bahwa CH merupakan Direktur PT. Indometal Prima Perkasa.
Perusahaan yang berlokasi di Banten itu memproduksi baja lembaran lapis seng (BjLS) merk CGN sejak November 2021 hingga 13 Juni 2022.
Di mana diketahui sebelumnya Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI telah melakukan pengawasan khusus di PT Indometal Prima Perkasa.
Saat itu Kemendag menemukan baja lembaran lapis seng (BjLS) merk CGN sebanyak 59.697 lembar yang diduga tidak memiliki SPPT SNI.
Namun mencantumkan SPPT SNI lain pada produk tersebut yang bukan peruntukannya.
"Baja lembaran lapis seng tipe jenis lembaran gelombang yang diuji, tidak memenuhi syarat mutu menurut SNI baja lembaran lapis seng," katanya.
Oleh karenanya tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, sejumlah barang bukti dan tersangka diamankan oleh Kejari Serang.
Baca juga: Berkas Laporan Kejari Serang Soal Dito Mahendra Dilimpahkan ke Polresta Serang Kota
Sementara tersangka CH kemudian dilakukan penahanan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
"Terhadap tersangka CH hari ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023," ungkapnya.
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Zulfi, Napi Asal Aceh di Rutan Serang Dapat Remisi HUT ke-80 RI : Mau Ketemu Keluarga |
![]() |
---|
Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara, Kasus Narkoba Paling Banyak |
![]() |
---|
Kejari Serang Bebaskan Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Takjil di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.