Blokir Akses Menuju Bandara Soetta Tangerang, Warga Tuntut Uang Tanah ke Angkasa Pura II

Akses utama menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Jalan Parimeter Utara diblokir puluhan orang, Senin (6/2/2023).

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Warga duduk-duduk memblokir Jalan Perimeter Utara, Kota Tangerang, yang menjadi akses utama menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/2/2023). Mereka menuntut PT Angkasa Pura II untuk membayar tanahnya untuk pelebaran runway Terminal 3. 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG - Puluhan warga memblokir Jalan Parimeter Utara, akses jalan utama menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Senin (6/2/2023).

Mengutip TribunTangerang.com, mereka yang menutup Jalan Parimeter Utara itu merupakan warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Aksi pemblokiran jalan utama menuju pintu gerbang Indonesia itu dilakukan, sebagai bentuk protes kepada PT Angkasa Pura (AP) II yang belum membayar atas tanah mereka.

"Kami di sini meminta agar AP II segera membayarkan hak atas tanah kami yang mereka miliki dan kuasai," ujar salah seorang warga Rawa Rengas, Maryana yang ikut memblokir jalan.

Menurut Maryana, puluhan hektar tanah milik warga Rawa Rengas telah diakuisisi AP II, untuk dilakukan proyek pelebaran Runway Terminal 3 tanpa ada pemberian ganti rugi.

Setelah berjuang bertahun-tahun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan bahwa warga Rawa Rengas dinyatakan menang, dan berhak menerima uang pengganti rugi pada 4 November 2022.

Namun hingga saat ini, uang tersebut belum dibayarkan kepada puluhan warga yang tanahnya telah diambil AP II.

"Saya punya tanah seluas 150 meter yang sudah bersertifikat, dan uang yang seharusnya saya terima sebesar Rp 460 juta, tapi sampai saat ini belum juga diberikan," kata dia.

"Padahal pengadilan sudah memutuskan, agar hak-hak para warga yang tanahnya diambil AP II harus dicairkan dalam waktu 14 hari sejak putusan itu berlaku," ujarnya..

Senada dengan Maryana, Idup menambahkan, dia juga belum menerima pembayaran senilai Rp 800 juta atas tanahnya seluas 305 meter.

Dia telah mendatangi kantor PN Tangerang untuk meminta penjelasan atas pembayaran haknya tersebut, namun tak kunjung mendapat kepastian.

"Saya sudah coba datangi pengadilan, tetapi belum ada jawaban sampai sekarang, padahal saya cuma menuntut hak atas tanah yang saat ini sudah diakui AP II," ujarnya.

Akibat belum diterimanya hak atas tanahnya itu, Idup menuturkan, banyak warga yang mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahkan, tidak sedikit warga yang harus tinggal di rumah kontrakan, lantaran tidak lagi memiliki tempat tinggal sendiri.

"Kami warga sudah sangat sabar dan taat dengan mengikuti aturan yang berlaku, tapi kenapa sampai sekarang masih dipermainkan," tuturnya.

"Uang yang kami minta adalah hak kami yang seharusnya dibayarkan, karena kami butuh uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari," ujar Idup.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved