Duduk Perkara Penutupan Jalan Serpong-Parung yang Ditolak Warga Hingga Wali Kota Tangsel

Aksi Penolakan warga terhadap rencana penutupan jalan ruas Serpong-Muncul-Parung kian memanas.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Aksi penolakan warga di depan pintu masuk BRIN, di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Senin (13/10/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Penolakan warga terhadap rencana penutupan jalan ruas Serpong-Muncul-Parung kian memanas.

Terbaru, puluhan warga Kampung Muncul, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggeruduk Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada Senin (13/10/2025).

Tak hanya warga, aksi itu turut didampingi oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, yang mendukung supaya rencana penutupan jalan itu tidak dilanjutkan.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Tantang BRIN Buktikan Legalitas Kepemilikan Jalan Serpong-Muncul-Parung

Benyamin Davnie menjelaskan, penolakan itu dilakukan lantaran aksi penutupan jalan yang direncakan oleh BRIN tidak memiliki landasan yang kuat.

Sebab jalan yang sudah puluhan tahun menjadi jalur lalu lintas utama warga itu, merupakan jalan provinsi, berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Bahkan waktu saya masih kecil, jalan ini sudah digunakan oleh warga, dan jelas secara hukum sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten, terus ke sananya milik Provinsi Jawa Barat," kata Benyamin.

"Jadi bukan milik siapa-siapa, ini milik Provinsi Banten dan Jawa Barat. Sehingga dengan demikian jalan ini milik masyarakat. Sehingga kami juga menolak penutupan jalan ini," tegasnya.

Ia pun mengaku, penolakan terhadap rencana penutupan jalan itu juga mendapatkan dukungan dari Pemprov Banten.

"Secara administrasi sedang kita perjuangkan, saya juga sudah berkirim surat ke BRIN dan Provinsi Banten. Dan bapak Gubernur juga prinsip nya tidak menghendaki penutupan jalan ini," ucap Benyamin.

Sementara itu, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangsel, Alex Aziz mengatakan, penolakan warga terhadap rencana penutupan jalan lantaran mengancam keberlangsungan pelaku UMKM yang ada di sepanjang jalur tersebut.

"Kalau jalan itu ditutup, otomatis ekonomi warga di sini akan mati. Itu jalan utama dari dulu, bahkan sebelum saya lahir sudah digunakan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, menurut Alex, jalur alternatif yang disiapkan BRIN menuju Pasar Serpong juga sudah padat dan rawan kemacetan, sehingga bukan solusi ideal.

"Sekarang aja jalannya sudah macet, apalagi kalau memang tutup lebih parah pasti itu," jelas Alex.

Masyarakat berharap, BRIN dapat membatalkan rencana penutupan dan mengembalikan status jalan sebagai aset provinsi.

"Kami punya dasar hukum kuat yang menyatakan jalan itu milik provinsi, bukan milik BRIN," tutup Alex.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved