Warga Keluhkan Proyek Penanganan Kawasan Kumuh Senilai Rp 1,8 Milyar, Dinilai Tak Sesuai Rencana
Proyek penanganan kawasan kumuh yang berada di Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangsel menuai keluhan warga.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Proyek penanganan kawasan kumuh yang berada di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), atau tepatnya persis di depan Kantor Wali Kota Tangsel, menuai keluhan warga.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1,86 miliar itu, diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai Detail Engineering Design (DED).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan jurnalis TribunBanten.com, pada Jumat (10/10/2025) terlihat sejumlah item pembangunan seperti paving blok belum terlaksana meski masa kontrak proyek telah berakhir pada 2 Oktober 2025 lalu.
Baca juga: Detik-detik Presiden Prabowo Tiba di Mesir untuk Hadiri Penandatanganan Perjanjian Perdamaian Gaza
Dalam papan proyek tertulis kegiatan bernama “Penanganan Kawasan Kumuh Kelurahan Serua” yang dilaksanakan oleh CV Adrista Hutama Putra dan diawasi oleh CV Balabeja Kencana.
Pekerjaan tersebut merupakan proyek Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 5 Juni hingga 2 Oktober 2025, senilai Rp1.862.730.240.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, sejak awal dirinya diberi tahu akan ada pembangunan drainase dan paving block, namun hingga proyek berakhir, hanya drainase yang terealisasi.
"Awalnya dikasih tahu bakal bikin got sama konblok. Udah diratain tanahnya, tapi enggak dibangun juga. Malah konbloknya berantakan di tanah kosong,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia juga mengaku, sempat ditunjukkan gambar desain paving block berwarna hitam dan coklat kemerahan yang akan dipasang di lingkungannya.
“Awalnya dikasih tahu gambarnya, makanya senang, karena depan rumah jadi enggak becek lagi. Eh, malah enggak jadi dibangun,” jelasnya.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Permukiman di Disperkimta Tangsel, Anung Indra Kumara, membenarkan bahwa pekerjaan paving block tidak dilanjutkan, karena adanya penolakan dari warga.
“Saat akan kita bangun, warga itu menolak karena posisi tanahnya tanah pribadi. Walaupun dia sendiri (pemilik lahan), sudah menyerahkan tanahnya untuk umum, tapi begitu mau dibangun pemerintah, ada pikiran lain," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025).
Anung menjelaskan, secara administrasi proyek tersebut dinyatakan telah selesai dan pembayaran telah diajukan.
Adapun tumpukan paving blok yang belum dikerjakan, kata Anung, akan dialihkan ke lokasi lain.
Baca juga: Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Jadi sebagian warganya tidak mau, makanya pekerjaan ditarik ke RT 7," katanya.
"Nanti (paving yang belum terpasang) akan dimasukkan ke program pemeliharaan dan dilanjutkan tahun depan. Karena mereka awalnya gak mau, baru mau setelah melihat pekerjaan di tempat lain selesai dan bagus,” imbuhnya.
"Dan itu memang diperbolehkan untuk digeser, asal masih dalam satu kawasan dan volume pekerjaannya sudah sesuai. Karena dalam pekerjaan tambah kurang itu biasa," jelasnya.
Duduk Perkara Penutupan Jalan Serpong-Parung yang Ditolak Warga Hingga Wali Kota Tangsel |
![]() |
---|
Wali Kota Tangsel Tantang BRIN Buktikan Legalitas Kepemilikan Jalan Serpong-Muncul-Parung |
![]() |
---|
Didampingi Wali Kota Tangsel, Masyarakat Kampung Muncul Geruduk Kantor BRIN : Buntut Penutupan Jalan |
![]() |
---|
Calon Pengantin di Tangsel Wajib Periksa Kesehatan Sebelum Menikah, Dinkes: Cegah Stunting dari Hulu |
![]() |
---|
Masih Ada Waktu, Ini 8 Rekomendasi Tempat Nobar Indonesia vs Irak di Kota Tangsel Pukul 02.30 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.