Pemkot Serang Gencar Data Bangunan Tak Berizin, Targetkan Tambah PAD Lewat PBG

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang terus melakukan pendataan bangunan di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Muhamad Rifky Juliana/TribunBanten.com
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi - DPUPR Kota Serang terus melakukan pendataan bangunan di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan. 

Ringkasan Berita:
  • DPUPR Kota Serang terus melakukan pendataan bangunan di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan.
  • Program ini diharapkan menambah PAD dan menertibkan bangunan usaha yang belum legal.'
  • Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan setiap kecamatan dan kelurahan diminta berperan aktif dalam mendata bangunan di wilayah masing-masing

 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang terus melakukan pendataan bangunan di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerapan izin persetujuan bangunan gedung (PBG), khususnya di kawasan industri dan bangunan usaha.

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan setiap kecamatan dan kelurahan diminta berperan aktif dalam mendata bangunan di wilayah masing-masing.

“Pendataan bangunan-bangunan yang ada di wilayahnya untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui PBG,” katanya, Senin (13/10/2025).

Baca juga: DPUPR Kota Serang Tegaskan Semua Bangunan Wajib Miliki Izin PBG

“Karena dengan keterbatasan SDM kami di DPUPR, di 6 kecamatan dan 67 kelurahan, tentunya perlu ada kolaborasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan,” tambah Iwan.

Data tersebut nantinya akan dikumpulkan secara berkala setiap bulan untuk memetakan bangunan yang belum memiliki izin PBG.

“Salah satu contohnya adalah Kecamatan Walantaka, yang dihadiri oleh beberapa kelurahan untuk melakukan pendataan ulang,” ucapnya.

DPUPR bersama tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penindakan.

“Oh iya, berdasarkan aturannya ada sanksinya. Makanya ini kita upayakan, karena prinsipnya kami mencoba fokus terutama pada kegiatan usaha,” jelas Iwan.

Ia menegaskan, pendataan ini mencakup seluruh jenis bangunan, baik tempat tinggal maupun bangunan usaha.

Namun, untuk tahap awal, sasaran utama difokuskan pada bangunan-bangunan baru dan kegiatan usaha.

“Sasarannya bangunan-bangunan baru dulu yang kita lihat, baru nanti kita akan sisir. Yang prioritas adalah kegiatan usaha tentunya,” ujarnya.

Menurutnya, Kecamatan Serang menjadi salah satu wilayah yang diduga masih banyak bangunan belum melaporkan PBG.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved