Hotman Paris Siap Bantu Keluarga Bayi yang Jarinya Tergunting Perawat, Pelaku Bisa Terancam Pidana

Hotman Paris siap membantu keluarga bocah asal Palembang yang jarinya terpotong oleh oknum perawat yang hendak mengganti selang infus.

Tangkapan layar unggahan akun Instagram pengacara Hotman Paris Hutapea, Senin (6/2/2023).
Hotman Paris siap membantu keluarga bocah asal Palembang yang jarinya terpotong oleh oknum perawat yang hendak mengganti selang infus. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang bayi berinisial AR yang jari kelingkingnya terpotong oleh oknum perawat.

Jari bayi perempuan tersebut terpotong saat seorang perawat RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, mengganti selang infus, Jumat (3/2/2023).

Menanggapi kasus yang tengah ramai ini, Hotman Paris ikut turun tangan.

Baca juga: Tim Hotman Paris Dampingi Norma Risma Laporkan Mantan Suami dan Ibunya, Diduga Terjadi Perzinahan

Melalui akun Instagramnya, terlihat Hotman mengunggah DM ibu korban yang meminta pertolongan.

"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!," tulis Hotman dalam unggahan di akun Instagram @hotmanpariofficial, Senin (6/2/2023).

Pada unggahan lainnya, Hotman turut membagikan video singkat pengakuan ibu korban.

Dalam video itu terlihat jelas wanita bernama Tri Wahyuni itu tengah menggendong sang anak.

"Anak saya jari kelingkingnya terpulus karena ulah perawat," ucap wanita berbaju hitam tersebut.

"Sekarang anak saya dirawat di salah satu RS swasta di Palembang."

"Pak Hotman Paris mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum, saya minta keadilan, terima kasih," sambungnya.

ea, Senin (6/2/2023). Hotman Paris
Tangkapan layar unggahan akun Instagram pengacara Hotman Paris Hutapea, Senin (6/2/2023). Hotman Paris siap membantu keluarga bocah asal Palembang yang jarinya terpotong oleh oknum perawat yang hendak mengganti selang infus.

Baca juga: Cemburu Kepada Anak, Suami di Tangerang Tega Aniaya Istri hingga Jari Terputus

Dalam caption-nya, terlihat Hotman hanya menuliskan bunti Pasal 360 KUHP.

Berikut keterangan yang dituliskan Hotman:

"Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah," tulis Hotman.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved