Sebelum Laporkan Nikita Mirzani, Tengku Zanzabella Pernah Polisikan Najwa Shihab dan Baim Paula

Sebelum laporkan Nikita Mirzani, Tengku Zanzabella ternyata pernah melaporkan Najwa Shihab hingga pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi

Editor: Siti Nurul Hamidah
(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Sebelum laporkan Nikita Mirzani, Tengku Zanzabella ternyata pernah melaporkan Najwa Shihab hingga pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebelum laporkan Nikita Mirzani, Tengku Zanzabella ternyata pernah melaporkan Najwa Shihab hingga pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi.

Namun nama Tengku Zanzabella baru santer diperbincangkan di Indonesia saat melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

Pasalnya artis kontroversial Nikita Mirzani baru saja bebas dari kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.

Ia baru menghirup udara bebas usai ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Sontak saja kabar dilaporkannya Nikita Mirzani oleh Tengku Zanzabella jadi buah bibir.

Hal ini bermula dari siaran langsung Instagram Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.

Wanita yang karib disapa Nyai itu mengurai ciri perempuan bertato pemakai narkoba. Meski tidak gamblang menyebut nama Tengku Zanzabella, namun diduga ucapannya mengarah ke sana.

Tengku Zanzabella pun mempolisikan ibu tiga anak itu.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Sabtu (4/2/2023), dilansir dari Tribunnews via Kompas TV.

Baca juga: Dapat Rekomendasi dari Tim Cyber Polda Metro Jaya, Tengku Zanzabella Mantap Laporkan Nikita Mirzani

Nikita juga menyebarkan nomor telepon Tengku, yang mana perilaku tersebut merugikan Tengku Zanzabella.

"Sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," lanjut Trunoyudo.

Nikita juga membeberkan bahwa wanita itu pecatan Sahabat Polisi Indonesia, sehingga dugaan mengarah pada Tengku Zanzabella semakin kuat.

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah 'Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)'," tutur Kombes Trunoyudo.

Nikita Mirzani dalam laporan Zanzabella disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga: Berulah Kembali, Nikita Mirzani Dipolisikan Tengku Zanzabella Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Respon Nikita Mirzani

Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa iya lang menui anak-anaknya usai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa iya lang menui anak-anaknya usai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022). (Tribunnews.com)
Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved