Beli Minyakita Pakai KTP, Warga Rangkasbitung: Ribet, Minyaknya Juga Gak Ada
Pada 5 Februari 2023 lalu, Kemendag mengeluarkan aturan baru, yakni setiap pembelian MinyaKita harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kelangkaan MinyaKita di pasaran membuat Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI mengeluarkan aturan baru, yakni setiap pembelian Minyakita harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 5 Februari 2023 lalu.
Aturan yang dikeluarkan Kemendag tersebut untuk mengatasi, setiap pembelian minyak subsidi pemerintah ini.
Dalam aturannya, setiap pembeli Minyakita yang mencapai lima kilogram atau lebih harus menggunakan KTP.
Selain itu, jika masyarakat yang membeli dalam jumlah banyak, dilarang menjual kembali Minyakita.
Menangapi aturan tersebut, warga Rangkasbitung sekaligus pembeli minyak goreng, Mimin mengatakan, jika aturan membeli Minyakita pakai KTP tidak efektif.
"Gimana mau beli pakai KTP, minyaknya juga gak ada. Sekarang kan Minyakita nya langka," katanya saat berada di Pasar Rangkasbitung, Selasa (7/2/2023).
Dirinya menyebutkan, aturan tersebut membuat masyarakat kesulitan jika hendak membeli bahan pokok di pasaran, jika harus pakai KTP.
Baca juga: Dibeli dari Agen Tidak Resmi, Pedagang di Lebak Jual Minyakita di Atas HET
"Ribet juga, apa-apa harus pakai KTP kalo beli bahan pokok di pasaran, harusnya yang simpel aja," ujarnya.
Dari pantauan TribunBanten.com di dua pasar besar di Lebak, yakni Pasar Rangkasbitung dan Pasar Sampay, MinyaKita saat ini masih langka.
Pedagang di pasar tersebut kebanyakan menjual minyak dengan merek lain, dengan harga yang berbeda.
Pedagang minyak di Pasar Rangkasbitung, Doni mengatakan, pihaknya belum mengetahui aturan tersebut.
"Jika harus pakai KTP, saat ini juga saya lagi kosong untuk Minyakita, karena di Bulog Lebak juga stoknya udah habis," katanya saat berada di Pasar Rangkasbitung.
Dirinya menuturkan, jika kondisi seperti ini terus-menerus terjadi, masyarakat kecil akan terbebani.
"Kita pedagang kecil, harus ada solusi dan juga bagaimana minyak ini agar tidak langka. Harapannya saya pemerintah harus segera membuat situasi kembali normal," ujarnya.
Warga di Kabupaten Lebak, saat ini kebanyakan beralih membeli minyak curah dengan harga Rp 13.000 per liter, dibandingkan membeli minyak dengan merek lain karena mahal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.