Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi di Depok, Berikut Kronologi dan Empat Fakta yang Perlu Diketahui

Bripda HS, anggota Densus 88 ditangkap atas dugaan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taitihu (56) di Depok, Jawa Barat.

Editor: Glery Lazuardi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ilustrasi jasad. Bripda HS, anggota Densus 88 ditangkap atas dugaan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taitihu (56) di Depok, Jawa Barat. Berikut kronologi dan empat fakta yang perlu diketahui terkait kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok tersebut 

Di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah kartu Identitas atas nama pelaku, termasuk di antaranya kartu anggota Polri.

"Barang-barangnya pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil, berupa identitas pelaku, kemudian pisaunya, kemudian tas ransel, termasuk kartu identitas itu (kartu anggota Polri)," ungkap Jundri.

Anggota Densus 88 Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS, anggota Densus 88 Anti Teror Polri, sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taitihu (56), di Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat melakukan pembunuhan dengan maksud menguasai kendaraan korban.

Kini, Bripda HS telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Rumahnya Dilempari 20 Ular Mematikan, Eks Gubernur Banten: Bisa Kena Pasal Percobaan Pembunuhan

Menurut Trunoyudo, Bripda HS untuk sementara dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Meski begitu, penyidik masih akan melakukan pendalaman kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Bripda HS.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP. Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Kadensus 88 Tak Beri Toleransi

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menegaskan, tidak akan menoleransi perbuatan anggotanya yang melanggar hukum.

Hal ini disampaikan Kabagrenmin Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar saat ditanya soal pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh oknum personel Densus 88.

"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," kata Kabagrenmin Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Aswin mengatakan, kasus itu akan dirilis oleh Polda Metro Jaya. Ia enggan bicara lebih jauh menanggapi kasus itu.

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Terlibat Pembunuhan Brigadir J dalam Nota Pembelaan: Saya Dituduh

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved