Humas PA Jaksel Sebut Gugatan Cerai Ferry Irawan pada Venna Melinda Belum Bisa Terdaftar, Kenapa?

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kolase TribunBanten.com/Live Facebook Tribun Jatim/IST
Gugatan perceraian yang diajukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Gugatan perceraian yang diajukan oleh Ferry Irawan belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah dikutip dari YouTube Was Was, Kamis (9/2/2023).

Diketahui, baru-baru ini Ferry Irawan dikabarkan telah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan perceraian terhadap Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: TERBONGKAR Alasan Sebenarnya Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda, Kuasa Hukum Bicara Martabat

Padahal sebelumnya Venna Melinda berencana menggugat cerai Ferry Irawan, namun belum sempat terrealisasikan.

Sementara itu, Taslimah mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Ferry Irawan hanya terdaftar pada layanan pendaftaran perkara online atau E-Court.

"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang, secara E-Court," ucap Taslimah 

Taslimah mengatakan ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh kuasa hukum Ferry Irawan.

Sehingga perkara tersebut belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," jelasnya.

Taslima 78900
Humas PA Jakarta Selatan, Taslima - Ferry Irawan dikabarkan menggugat cerai Venna Melinda.

Baca juga: Merasa Harga Diri Diinjak Venna Melinda, Ferry Irawan Mantap Talak Cerai ke Pangadilan Agama Jaksel

Ia menjelasakan bahwa pendaftaran gugatan perceraian secara E-court memerlukan syarat-syarat, seperti mengunggah surat kuasa dan melengkapi identitas kuasa hukum.

"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi."

"Ya itu tadi identitas kuasa hukumnya, surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas."

"Jadi karena persyaratan surat kuasanya belum lengkap sehingga pendaftaran secara E-Court itu belum terdaftar,"terangnya.

Pada pendaftaran gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukumnya belum melengkapi persyaratan sehingga perkara tersebut belum bisa didaftarkan.

"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved