Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Klaim Asuransi Bisa hingga Rp 50 juta

Berikut ini cara klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang, yang bisa mendapat ganti rugi puluhan juta

Editor: Siti Nurul Hamidah
TribunBanten.com/Nurandi
Berikut ini cara klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang, yang bisa mendapat ganti rugi puluhan juta 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang, yang bisa mendapat ganti rugi puluhan juta.

Klaim asuransi ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Pasalnya yang mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang adalah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Sehingga apabila terjadi  pohon tumbang yang menimbulkan kerugian material, masyarakat di Kota Tangerang bisa meminta ganti rugi.

Masyarakat tak perlu khawatir jika mengalami kerugian material karena pohon tumbang

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, masyarakat yang terkena dampak pohon tumbang bisa mengajukan asuransi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Asuransi dapat diklaim bagi masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Kota Serang, Jalan Tergenang dan Satu Pohon Tumbang di Lopang

"Biaya santunan akibat pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp 50 juta dan Rp 20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak," ujar Rizal Ridolloh saat dikonfirmasi awak media

Rizal menerangkan, korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang telah ditetapkan.

Syarat-syarat tersebut dibawa, guna membuktikan akan bangunan yang rusak itu diakibatkan oleh pohon tumbang.

Nantinya, Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi dan dilakukan proses penilaian jumlah kerugiannya.

Baca juga: Jalan Menuju Wisata Anyer Via TPSA Cilowong Ditutup Sementara, Dampak Longsor dan Pohon Tumbang

"Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut," kata dia.

Menurutnya, kebijakan pengganti kerugian atas pohon tumbang tersebut dilakukan, guna memberi jaminan perlindungan bagi masyarakat Kota Tangerang.

"Ini merupakan langkah Pemko Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, yang sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung," ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Pohon Tumbang, Peremajaan Penghijauan Akan Dilakukan di Kota Serang

"Dengan demikian, mereka yang tengah terdampak pohon tumbang bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya," jelas Rizal Ridolloh.

Berikut Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Formulir klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Disbudpar Kota Tangerang Pastikan Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Biaya Pengganti, Begini Syaratnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved