Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Menurut Mahfud MD, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, independen dan tanpa beban.
|
Editor:
Vega Dhini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Rekam Jejak Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dikenal Dermawan, Pernah Nyalon Jadi Bupati |
![]() |
---|
Menguak Motif Dwi Hartono Habisi Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih hingga Polisi Tangkap 15 Orang |
![]() |
---|
Selain Bimbel, Dwi Hartono Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN Diduga Kelola Banyak Yayasan |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Dalang Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Pernah Hibahkan Ambulans ke Desa di Jambi |
![]() |
---|
Detik-detik Penculikan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Terekam CCTV, Disergap di Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.