Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

Menurut Mahfud MD, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, independen dan tanpa beban.

|
Editor: Vega Dhini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved