Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Menurut Mahfud MD, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, independen dan tanpa beban.
|
Editor:
Vega Dhini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik
Baca Juga
| Mertua dan Menantu di Pallangga Gowa Tewas Ditikam Tetangga, Cekcok Gegara Putar Musik Volume Keras |
|
|---|
| Aksi Bejat Pasangan Muda di Karawang, Melakban Mulut Bayinya sesaat Setelah Dilahirkan, Ini Motifnya |
|
|---|
| Kritik KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: Tak Perlu Tunggu Laporan |
|
|---|
| Blak-blakan Mahfud MD Sebut Jokowi Abaikan Saran Jonan & Pambagio soal Proyek Whoosh Rugikan Negara |
|
|---|
| Duel Kakak vs Adik di Serang Banten Berujung Maut, Korban Dibunuh saat Tenggak Miras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.