Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Menurut Mahfud MD, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, independen dan tanpa beban.
TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Menurut Mahfud, peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo kejam.

Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum, kata dia, nyaris sempurna.
Namun demikian, kata dia, para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.
Baca juga: Pesan Menohok Ibu Brigadir J dalam Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: Jangan Memanfaatkan Jabatan
Di sisi lain, kata dia, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, kata Mahfud, independen dan tanpa beban.
Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.
Hal tersebut disampaikannya di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023).
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Rekam Jejak Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dikenal Dermawan, Pernah Nyalon Jadi Bupati |
![]() |
---|
Menguak Motif Dwi Hartono Habisi Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih hingga Polisi Tangkap 15 Orang |
![]() |
---|
Selain Bimbel, Dwi Hartono Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN Diduga Kelola Banyak Yayasan |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Dalang Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Pernah Hibahkan Ambulans ke Desa di Jambi |
![]() |
---|
Detik-detik Penculikan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Terekam CCTV, Disergap di Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.