Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

Menurut Mahfud MD, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, independen dan tanpa beban.

|
Editor: Vega Dhini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Foto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Menurut Mahfud, peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo kejam.

Ferdy Sambo menanti vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo menanti vonis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). ((Sumber: Kompas TV))

Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum, kata dia, nyaris sempurna.

Namun demikian, kata dia, para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.

Baca juga: Pesan Menohok Ibu Brigadir J dalam Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: Jangan Memanfaatkan Jabatan

Di sisi lain, kata dia, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Sambo, kata Mahfud, independen dan tanpa beban.

Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.

Hal tersebut disampaikannya di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023).

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved