Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Sempat Sebut Ikhlas Terima Vonis, Benarkah Ferdy Sambo Menerima Dihukum Mati?
Dalam vonisnya, otak pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo sempat mengaku ikhlas menerima putusan sidang vonis
Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
Baca juga: Majelis Hakim Meyakini Perbuatan Ferdy Sambo Direncanakan dan Dipikirkan dengan Rapi dan Sistematis
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Namun nyatanya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Baca juga: Doa Bersama Digelar di Makam Brigadir J, Keluarga Inginkan Ferdy Sambo dapat Hukuman Setimpal
Perlu diketahui bahwa dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
(TribunBanten.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-menanti-vonis-di-persidangan-yang-digelar-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)