Pengacara Brigadir J Yakin Ferdy Sambo Bakal Divonis Mati, Sebut Tak Ada Hal Meringankan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Kolase dan Zoom TribunBanten.com/Kompas TV
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap Majelis Hakim memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

Tak hanya Martin, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, juga berharap Ferdy Sambo dihukum mati.

Rosti mengaku merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya memberikan tuntutan seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Kami sekeluarga di dalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena di sana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup."

"Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa," kata Rosti dalam tayangan Sapa Indonesia di KompasTV yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (18/1/2023).

Menurut Rosti, tuntutan itu tidak sesuai harapan keluarga yang meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji, dan biadab."

"Lebih lanjut Rosti Simanjuntak pun berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya."

"Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujar Rosti.

Ferdy Sambo Ikhlas 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Detik-detik Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Akhir Keadilan untuk Brigadir J

Dari sisi berlawanan, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyebut Ferdy Sambo sudah ikhlas untuk menjalani sidang vonis yang digelar, Senin (13/2/2023).

Rasamala mengatakan tak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya, dan sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala, Minggu (12/2/2023).

Rasamala mengatakan kliennya, Ferdy Sambo berharap Majelis Hakim bisa berlaku independen dalam memberikan putusan.

"Beliau berharap, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim, untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana."

"Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujar Rasamala.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Martin Simanjuntak: Secara Yuridis Terbuka Lebar Peluang Vonis Mati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved