Polisi Tembak Polisi

Pesan Menohok Ibu Brigadir J dalam Sidang Vonis Mati Ferdy Sambo: 'Jangan Memanfaatkan Jabatan'

Ibu Brigadir J memberi pesan menohok usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Hakim

Tayang:
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kompas TV
Ibu Brigadir J memberi pesan menohok usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Hakim 

TRIBUNBANTEN.COM - Ibu Brigadir J memberi pesan menohok usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang vonis kepada Ferdy Sambo tersebut, Ibu Brigadir J tak lupa memberi peringatan tajam.

Dengan berderai air mata, Ibu Brigadir J menyampaikan pesan peringatan usai mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim atas vonis Sambo.

Usai sidang, dia mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga, terutama bagi kepolisian.

Dia tidak ingin ada lagi polisi yang memanfaatkan jabatannya untuk membunuh manusia.
"Jangan ada lagi poliisi yang menjadi pelaku kejahatan, jangan manfaatkan jabatan untuk melakukan kejahatan," ungkap Rosti di PN Jaksel (13/2)

Adapun hakim yang memutuskan pidana mati untuk Ferdy Sambo ini adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.

Dalam pantauan, Rosti terlihat menangis beberapa menit ketika hakim mengucapkan putusan pidana mati itu.

Dia terlihat sesenggukan di ruang sidang, yang duduk di barisan depan, didampingi kuasa hukumnya.

Adapun pada perkara ini, tidak ada yang dianggap hakim sebagai faktor meringankan untuk Ferdy Sambo.

Sementara hal memberatkan, selain telah mengambil nyawa manusia, suami Putri Candrawati itu juga disebut telah melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan seorang Kadiv Propam.

Selain itu, dia juga dinilai telah mencoreng wajah institusi kepolisian hingga ke dunia internasional.

Tak Beranjak dari Kursi

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Dia tidak beranjak dari kursinya sejak duduk di sana, mulai dari jelang jam 10.00 pagi.

Perempuan yang merupakan guru SD di Sungai Bahar itu mengikuti semua proses pembacaan putusan yang sangat panjang itu, yang memakan waktu hingga 5 jam.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Sebut Ikhlas Terima Vonis, Benarkah Ferdy Sambo Menerima Dihukum Mati?

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved