Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang
Berkas SPDP Pembunuhan Elisa Belum Lengkap, Kejari Pandeglang: Jangan Sampai Bolak Balik Perkara
Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) belum lengkap dikirim oleh Polres Pandeglang
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) belum lengkap dikirim oleh Polres Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani lengkap sebelum 30 hari.
"Kalau dalam waktu 30 hari SPDP tidak disertai berkas. Kami akan mengirimkan lagi surat ke kepolisan tentang perkembangan perkara tersebut seperti apa," katanya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Selasa (14/2/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meminta segera polisi menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22).
Diketahui, Polres Pandeglang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pandeglang, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani, mantan wartawan Republika ini terjun langsung sebagai Jaksa, didampingi oleh Kasi Pidana Umum dan Kasi Datun.
Helena mengaku, ingin kasus tersebut terbuka secara jelas. Baik dari sisi bukti kasus pembunuhan hingga putusan hakim Pengadilan Negeri (PN).
Baca juga: Begini Kondisi Jenazah Elisa, Dipenuhi Luka Benda Tumpul hingga Pendarahan Selaput Lunak Otak Besar
"Jangan sampai bolak balik perkara, atau misalkan nanti tidak bisa memberikan bukti yang jelas," ujarnya.
"Atau nanti hakim misalnya, memutus tidak sesuai, nah ini semoga berjalan dengan baik," pungkasnya.
Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi di Kota Serang, dibunuh oleh mantan pacarnya, Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023).

Satreskrim Polres Pandeglang saat ini sudah memeriksa 7 orang saksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keluarga tersangka.
Satreskrim Polres Pandeglang juga memastikan akan membuka kasus ini secara transparan, meski ayah Riko Arizka disebut-sebut sebagai anak polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lebak.
Baca juga: Lokasi Pembunuhan Sadis Elisa Siti Mulyani, Sepi Lalu Lalang Kendaraan dan Minim Penerangan
"Ya betul sudah kami serahkan ke Kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (13/2/2023).
AKP Shilton memastikan, akan mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
Ia meminta pihak keluarga Elisa Siti Mulyani juga dapat membantu penyelidikan tersebut.
Terungkap Awal Mula Riko Arizka Membunuh Elisa Siti Mulyani dengan Kloset, Pelaku Membuntuti Korban |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Elisa Siti Mulyani: Datangkan 8 Saksi dan Peragakan 30 Adegan Sadis |
![]() |
---|
REKA ADEGAN: Elisa Sudah Lemas Tercekik, Riko Malah Makin Kesetanan, Ambil Kloset Lalu Hantam Korban |
![]() |
---|
Polisi Sebut 30 Adegan Dilakukan Tersangka Riko Arizka saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Elisa |
![]() |
---|
Delapan Saksi Dihadirkan dalam Rekontruksi Pembunuhan Elisa Siti Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.