Polisi Tembak Polisi

Terima Permohonan Maaf, Ini Harapan Keluarga Brigadir J untuk Vonis Richard Eliezer

Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Martin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengatakan kliennya ingin agar Richard Eliezer divonis ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Martin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengatakan kliennya ingin agar Richard Eliezer divonis ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Kuat Maruf Sopir Ferdy Sambo Divonis 15 Tahun Penjara

Keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.

Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.

Martin Simanjuntak juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Richard seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.

Namun jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.

"Ini menurut saya kalau ditarik dari (vonis) Ricky yang 13 tahun dan nanti (Richard) divonisnya hanya 10 (tahun), itu menurut saya sih masih kurang ringan," jelas Martin.

Ia menilai, permintaan maaf Richard yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu, sehingga vonisnya mungkin saja di bawah 5 tahun.

"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun ya," tegas Martin.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakykan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengn pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.

Baca juga: Terkuak Nasib Anak Ferdy Sambo, Sang Putri Sulung Jadi Mamah Muda: Si Bungsu Benarkah Diadopsi?

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved