Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Kebut Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Polisi Akan Rampungkan Berkas Sebelum 30 Hari

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang memastikan berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani akan dilengkapi sebelum 30 hari.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Riko Arizka (21), pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22). Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang memastikan berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani akan dilengkapi sebelum 30 hari. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang memastikan berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani akan dilengkapi sebelum 30 hari.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Iya intinya penyidik berupaya semaksimal mungkin agar berkas ini bisa cepat selesai," kata Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaladi kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Dua Kejanggalan Pengakuan Riko Arizka Pembunuh Elisa Mahasiswi Pandeglang, Polisi Diminta Dalami

Hingga saat ini, kata dia, aparat kepolisian terus berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut.

Setelah berkas kasus itu lengkap, Sat Reskrim Polres Pandeglang akan mengirimkan ke Kejari Kabupaten Pandeglang.

IPDA Alif juga memastikan, akan transparan menangani kasus pembunuhan mahasiswi ini.

Selain itu, dia berharap agar warga mau bekerjasama dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Harapan kami apabila ada warga yang mempunya keterangan atau saksi yang dapat mempercepat proses penyidikan (Datang ke Polres) kami terbuka dan terima bantuan dari masyarakat," ujarnya.

Untuk diketahui, Elisa Siti Mulyani dibunuh mantan pacarnya bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023).

Tujuh Saksi Diperiksa

Polres Pandeglang memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"7 orang saksi tersebut dibagi dari beberapa kelompok," kata Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaladi, Senin (13/2/2023).

Kelompok saksi ini, terdiri dari saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi dari keluarga Riko Arizka dan saksi di sekitar kantor tempat kerja korban, Badan Pusat Statistik (BPS) Pandeglang.

"Saksi dari keluarga tersangka menjelaskan kegiatan yang dilakukan sebelum tersangka ini melakukan pembunuhan," ujarnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Jalan Stadion Badak: Sebanyak Tujuh Saksi Diperiksa Polisi

IPDA Alif menjelaskan, penyelidikan ini bersifat dinamis. Ketika ada fakta-fakta baru akan dimasukan ke dalam berkas perkara.

"Penyidikan ini masih terus berlanjut, nanti perkembangan lanjutan nya akan kami sampaikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Elisa Siti Mulyani dihabisi oleh mantan pacarnya, Riko Arizka (21) menggunakan kloset, pada 8 Februari 2023 pukul 22.00 WIB.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved