Saksikan Vonis Eliezer, Mahfud MD Puji Hakim Perkara Sambo Cs: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

ahfud MD memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani dan memutus perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani dan memutus perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyaksikan dari tayangan televisi pembacaan putusan terhadap terdakwa Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Ia pun memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani dan memutus perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Mahfud majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua telah memperlihatkan bagaimana independensi seorang hakim di pengadilan.

Baca juga: Hal-hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer, Sesali Perbuatan hingga Dimaafkan Keluarga Yosua

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus."

"Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus," kata Mahfud seperti ditayangkan Kompas TV.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut hakim tak terpengaruh oleh opini publik.

Melainkan memperhatikan akal sehat atau public common sense dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," terangnya.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.

Baca juga: Terima Permohonan Maaf, Ini Harapan Keluarga Brigadir J untuk Vonis Richard Eliezer

Namun keterangan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua.

Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.

"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sikap jujur terdakwa diambil meski menempatkan yang bersangkutan dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved