Saksikan Vonis Eliezer, Mahfud MD Puji Hakim Perkara Sambo Cs: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

ahfud MD memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani dan memutus perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani dan memutus perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ungkap hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tutur hakim.

Bharada E.
Bharada E. (Youtube Tribunnews)

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Kami Keluarga Telah Memercayai Hakim

Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.

Hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puji Hakim di Perkara Sambo Cs, Mahfud MD: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved