Tangis Ibunda Brigadir J Pecah, Terharu Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Keluarga Menerima
Dalam perkara ini, Bharada E divonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hanya 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Editor:
Vega Dhini
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis setelah Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Menangis Histeris: Biarlah Almarhum Yoshua Melihat Eliezer Dipakai Tuhan
Baca Juga
| Tasya Farasya Resmi Bercerai dari Ahmad Assegaf, Penggelapan Dana Tidak Dilaporkan Polisi |
|
|---|
| Jadwal Sidang Perdana Perceraian Julia Prastini Alias Jule dan Na Daehoon |
|
|---|
| Permohonan Cerai Talak Andre Taulany Dikabulkan, Tidak Ada Gugatan soal Gana-gini |
|
|---|
| Viral Foto Jule 'With New Janda' Setelah Na Daehoon Ajukan Cerai Talak |
|
|---|
| Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.