Polisi Tembak Polisi

Asal Tak Ada Banding dari JPU, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat dengan Status Justice Collaborator

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas lebih cepat dengan remisi dan status justice collaborator, asal tak ada banding dari JPU

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Dok. Puspenkum Kejagung
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas lebih cepat dengan remisi dan status justice collaborator, asal tak ada banding dari JPU 

Tak hanya mempelajari putusan majelis hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang
dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Richard Eliezer.

Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir J Pecah, Terharu Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Keluarga Menerima

Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan.

Menurut Suparji, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya.

"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," sambungnya.

Lebih lanjut ia menilai bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis.

Baca juga: Ekspresi Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Langsung Nangis Bahagia, Orang Tua Sujud Syukur

Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif.

Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.

"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya.

Menurutnya, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.

"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," pungkasnya.

(Tribun Network/riz/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Justice Collaborator dan Remisi, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved