Buntut Kecelakaan Bus SMPN 4 Kota Tangerang di Bekasi, Dindik Larang SD dan SMP Study Tour

Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang kegiatan study tour untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Editor: Ahmad Haris
(KOMPAS.com/ Tria Sutrisna)
Ilustrasi pelajar SMP belajar di kelas. Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang kegiatan study tour untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kegiatan study tour untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang kini dilarang.

Larangan itu datang langsung dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan, seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dilarang melakukan proses pembelajaran di luar kelas, ke luar wilayah Kota Tangerang

"Iya (study tour dilarang) benar," ujar Jamaluddin, dikutip dari TribunTangerang.com, Kamis (16/2/2023).

Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).

Lebih lanjut, ia bilang larangan kegiatan study tour ke luar daerah berlaku untuk SD dan SMP negeri dan swasta.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang study tour, karena mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi para siswa dan siswi.

Larangan itu butut dari kecelakaan lalu lintas bus yang mengangkut siswa-siswi SMPN 4 Kota Tangerang di Jalan Tol Tambun, Rabu (15/2/2023).

Rencananya 321 siswa-siswi itu akan melakukan study tour ke Kota Bandung, Jawa Barat.

"Hal ini merupakan upaya mitigasi resiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dalam rangka menertibkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas bagi anak-anak," kata dia.

"Dengan demikian, peristiwa yang sudah sempat terjadi seperti kemarin, dapat menjadi pelajara agar hal serupa tidak terulang lagi," jelas Jamaludin.

Dalam SE tersebut, tertuang enam poin yang disampaikan Dindik Kota Tangerang terkait larangan kegiatan study tour ke luar kota, berikut isinya:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya/wisata.

2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa/orangtua siswa.

3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua/wali murid.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved