Ditahan Polda Banten, Mobil Desa Cihara yang Dipakai Transaksi untuk Narkoba Diminta Dikembalikan

Dipakai untuk transaksi narkoba, mobil dinas Pemerintah Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak saat ini ditahan dan disita oleh Polda Banten.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Istimewa
Mobil operasional Desa Cihara yang ditahan di Polda Banten.   

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi


TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dipakai untuk transaksi narkoba, mobil dinas Pemerintah Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak saat ini ditahan dan disita oleh Polda Banten.

Mobil tersebut ditahan karena digunakan oleh RM (30) yang merupakan sopir sekaligus relawan, untuk transaksi narkoba yang terjadi di jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang pada (10/2/2023) lalu.

Terkait ditahannya mobil operasional yang sering digunakan untuk kepentingan dan keperluan masyarakat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin, meminta, agar mobil tersebut segera dikembalikan karena untuk kepentingan masyarakat.

 

 

"Mohon pihak kepolisian karena ini aset milik desa mohon kiranya ada kebijakan untuk segera dikembalikan," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (16/2/2023).

Dirinya menyebutkan, bahwa sebelumnya kepala desa tidak mengetahui terkait dengan mobilnya, digunakan untuk transaksi narkoba.

"Di sini kan atasannya, yakni kepala desa tidak tahu mobil tersebut digunakan untuk hal yang tidak benar, karena di sisi lain tentunya masyarakat desa sangat membutuhkan mobil ini," ujarnya.

Mobil operasional Pemerintah Desa Cihara, merupakan mobil yang sehari-hari digunakan oleh masyarakat Desa Cihara.

Diketahui, saat digunakan oleh RM, mobil tersebut tidak digunakan untuk keperluan apa pun, dan pada saat itu mobil digunakan ke Serang oleh RM.

Enden menjelaskan, karena dirinya sebagai Ketua Komisi I DPRD Lebak Bidang Pemerintahan, tentunya memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap kelembagaan desa dan kecamatan.

"Tapi penggunaan kendaraan itu ada di bawah pengawasan desa langsung, artinya tidak terjangkau oleh kami, yang harus mengawasi sampai ke situ," katanya.

Dirinya menegaskan, karena RM sudah terbukti dan kabur, tentunya hal tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Silakan proses sesuai aturan yang ada, dan relawan tersebut harus segera dipecat," ujarnya.

Enden berharap, kepada pihak Kepolisian, untuk segera mengembalikan mobil, karena masyarakat sangat membutuhkan.

"Saya berharap mobil segera dikembalikan, hal tersebut untuk kepentingan masyarakat juga," ucapnya.

Hingga saat ini RM belum ditemukan setelah kabur dari mobil tersebut, dan RM juga sempat menabrak warga di Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved