Kisah Mobil Dinas Desa Cihara Lebak, Layani Antar Jemput Pasien hingga Jadi Tempat Transaksi Narkoba

Berikut ini kisah mobil dinas Desa Cihara, Lebak, Banten. Semula mobil dinas itu digunakan untuk membantu warga yang kesulitan

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Berikut ini kisah mobil dinas Desa Cihara, Lebak, Banten. Semula mobil dinas itu digunakan untuk membantu warga yang kesulitan termasuk antar jemput pasien ke rumah sakit. Namun belakangan, mobil dinas itu disalahgunakan RM (30), sopir, untuk menjadi tempat transaksi narkoba. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini kisah mobil dinas Desa Cihara, Lebak, Banten.

Semula mobil dinas itu digunakan untuk membantu warga yang kesulitan termasuk antar jemput pasien ke rumah sakit.

Namun belakangan, mobil dinas itu disalahgunakan RM (30), sopir, untuk menjadi tempat transaksi narkoba.

"Keberadaanya (mobil dinas,-red) untuk kepentingan masyarakat dan membantu masyarakat," kata Kepala Desa Cihara Rohim Supriadi saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Kondisi Keluarga Kuat Maruf di Bogor, Sang Anak Disebut Alami Perubahan Psikologis: Terlihat Murung

Dit Resnarkoba Polda Banten menggrebek RM saat sedang melakukan transaksi narkoba.

Mobil itu ditemukan di Jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada 10 Februari 2023.

Saat penggerebekan itu, RM kabur. Kini, RM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui RM bukan pegawai desa melainkan hanya relawan.

"Sopir itu hanya relawan bukan pegawai desa, yang biasa membantu masyarakat dan memang mobil tersebut dikendarai oleh RM," ujarnya.

Saat mobil tersebut dibawa RM pada (10/2/2023) lalu, Rohim menjelaskan mobil masih berada di kantor Desa Cihara.

"Sekira pukul 11.00 WIB siang mobil masih ada, dan tidak digunakan oleh RM," katanya.

Namun dirinya kaget, saat mendengar kabar bahwa mobil digunakan untuk transaksi narkoba di Serang.

"Saya kaget, karena tahunya mobil itu digunakan untuk membantu masyarakat saat itu," ujarnya.

Mobil operasional dengan merek Ertiga bernopol A-1265-N dibeli 4 tahun lalu senilai kurang dari Rp 200 juta oleh Pemerintah Desa Cihara. Dana pembelian mobio diambil dari anggaran dana desa.

Baca juga: Jadwal Sidang Etik Bharada E Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bagaimana Nasib di Polri?

Rohim mengungkapkan terkait dengan pelaku, yang menjadi DPO dirinya menyerahkannya proses tersebut kepada yang berwajib.

"Saya menyerahkan proses tersebut, kepada pihak kepolisian, karena mobil tersebut digunakan untuk tindakan kejahatan," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved