Polisi Tembak Polisi

Vonis Ringan Hakim pada Bharada E Menurut PBHM Dipengaruhi oleh Tekanan Publik: 'Perlu Dikritisi'

Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dikitik oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM)

Tayang:
Editor: Siti Nurul Hamidah
Warta Kota Live
Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dikitik oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen 

TRIBUNBANTEN.COM - Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dikitik oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen.

Ralian Jawalsen menyebut bahwa vonis ringan Bharada E yang hanya satu setengah tahun sangatlah menuai perdebatan.

Bahkan putusan hakim tersebut patut dikritisi menurut Ralian Jawalsen, sebagaimana Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat).

Ralian menilai bahwa putusan hakim tidaklah independen karena dipengaruhi oleh tekanan publik.

Baca juga: Ibu Bharada E Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Vonis, Eliezer Khawatir Jika Putusan Hakim Lebih Berat

"Filosofinya sebagai negara hukum, kekuasaan hakim adalah mandiri dan independen, dan tidak terpengaruh dengan tekanan publik," kata Ralian kepada Wartakotalive.com, Rabu (15/2/2023).

"Dimana, penerapan hukum harus the rule of the law. Bukan the rule by law atau the rule by man, hukum yang dimanfaatkan seperti yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo," sambungnya.

Menurut Ralian, Bharada E memang diketahui sebagai justice collaborator atau penguak fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Apakah Bisa Kembali Jadi Polisi? Berikut Penjelasannya

Tapi dalam perjalanan persidangan, kata dia, terbukti bahwa Bharada E melakukan penembakan bisa dibilang tanpa tekanan. 

“Ya, memang Bharada E menjadi justice collaborator sehingga terungkap dalang dibalik terbunuhnya Brigadir J," kata Ralian.

"Tapi tidak hanya sekedar justice collaborator yang jadi pertimbangan. Pertimbangan lainnya adalah Bharada E melakukan dengan sukarela saat menembak ke arah Brigadir J," lanjutnya.

Ketua PBHM Ralian 099
Ketua PBHM Ralian menilai vonis hakim ke Bharada E yang sangat ringan lebih mempertimbangkan tekanan masyarakat

"Jadi hukumannya terlalu ringan dan ini menjadi preseden hukum ke depan kalau ada peristiwa yang sama maka akan menjadi yusrisprudensi hukum,” kata Ralian.

Menurutnya, dalam fakta persidangan Ricky Rizal diminta Ferdi Sambo untuk menembak Brigadir J, namun dirinya tidak kuat dan tidak bersedia

 “Hanya saja Ricky Rizal mengetahui penembakan itu tapi tidak memberi tahu,” tambah Ralian. 

Dia mengatakan, dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur objektif/physical yakni actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif/mental yakni mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).

Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir J Pecah, Terharu Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Keluarga Menerima

"Dalam hal ini unsur itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis yang diberikan kepada Bharada E," katanya.

“Harusnya dalam dalam prosedur penegakkan hukum pidana (acara pidana), otomatis penyelidik akan melihat dari actus reus, karena ini pasti lebih dahulu terlihat dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan, ketimbang mens rea (sikap batin) yang tidak selalu terlihat di tahap penyelidikan."

"Dalam hal tertangkap tangan pun, mens rea masih penting untuk dibuktikan di tahap berikutnya."

Ralian mengatakan, sangat menyayangkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang melontarkan pernyataan dia ruang publik terkait masalah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait persidangan di ruang publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Saksikan Vonis Eliezer, Mahfud MD Puji Hakim Perkara Sambo Cs: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

“Karena apa yang dikatakan Mahfud MD adalah pernyataan yang tidak bisa dibedakan, Mahfud MD sebagai menteri atau sebagai pribadi, dan yang akhirnya hakim memutuskan putusan mengenyampingkan tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.
 
Aktifis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta angkatan 1998 itu mengatakan, sampai saat persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum tidak menemukan motif terjadinya pembunuhan.

”Juga pembunuhan terhadap Brigadir J dikatakan pembunuhan berencana, tapi tidak dikemukakan secara detil motifnya oleh jaksa penuntut umum," kata Ralian. 

"Apakah Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana atau spontanitas ini tidak dikemukakan dengan jelas,” lanjutnya.

Baca juga: Menyoal Pernikahan, Vonis Manis Bharada E untuk Cinta dan Kesetiaan Lingling Angeline

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, namun hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Sementara istri Sambo yakni Putri Chandrawati dari tuntutan hukuaman 8 tahun penjara divonis 20 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dituntut jaksa 8 tahun penjara, divonis menjadi 15 tahun dan 13 tahun penjara.

(WartaKotalive.com, Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PBHM: Hakim Pertimbangkan Tekanan Masyarakat Saat Jatuhkan Vonis Ringan Bharada E

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved