Polisi Tembak Polisi
Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Tak Terima Vonis Hakim: Siap Ajukan Banding
Terdakwa pembunuh Brigadir J yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal bakal ajukan banding, kecuali Bharada E
Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Pidana Sebut Aturan di KUHP Baru Belum Bisa Diterapkan
Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.
Perkara Bharada E Inkrah

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.
Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.
Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Nelangsa Putri Candrawathi Jadi Sorotan
Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding.
Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny pada Rabu (15/2/2023).
Maaf Orang Tua Brigadir J Jadi Alasan JPU Tak Ajukan Banding terhadap Vonis Bharada E
Satu di antara pertimbangan Kejaksaan tak mengajukan banding, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pertimbangan-pertimbangan bahwa bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil.
Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
![]() |
---|
Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.