LPSK Buka Peluang Bharada E Bebas Bersyarat, Ini Alasannya
LPSK akan memperjuangkan Bharada E mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat pasca vonis 1 tahun 6 bulan.
TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperjuangkan Bharada E mendapatkan remisi pasca vonis 1 tahun 6 bulan.
Selain remisi, LPSK juga akan membuka rekomendasi untuk Bharada E bebas bersyarat.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, bahwa pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu merupakan bentuk pengharagaan kepada Bharada E.
Pemeberian bebas bersyarat itu dilakukan lantaran Bharada E selaku justice collaborator dan akan diberikan ketika dirinya sudah inkrah sebagai narapidana.
Baca juga: Demi Keselamatan dan Keamanan Bharada E di Lapas, Ketua LPSK: Akan Koordinasi dengan Ditjen PAS
"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberuan hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jum'at (17/2/2023).
Dikatakan Edwin, bahwa rencana pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.
Namun dikatakan Edwin pihaknya kini belum bisa memastikan penghargaan apa yang akan diajukan LPSK untuk Bharada E, apakah itu remisi, cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat.
"Nah itu, apakah nanti pilihannya remisi, cuti menjelang bebas, atau pembebasan bersyarat, nanti belum bisa kami pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Dirjen Pernasyarakatan," pungkasnya.
Tetap Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E pasca vonis 1, 5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, dilakukannya perlindungan terhadap Bharada E itu lantaran terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.
"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jum'at (17/2/2023).
Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Sebut Bharada E yang Pantas Divonus Hukuman Mati
Adapun bentuk perlindungan terhadap Bharada E, dijelaskan Edwin, pihaknya akan memberikan salah satunya perlindungan fisik ketika Bharada E melanjutkan masa tahanannya di dalam penjara.
Nantinya akan ada petugas LPSK yang akan berjaga di sekitar sel tempat Bharada E menjalankan sisa masa tahanannya.
"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/LPSK-Bharada-E-bulan.jpg)