Demi Keselamatan dan Keamanan Bharada E di Lapas, Ketua LPSK: Akan Koordinasi dengan Ditjen PAS

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih dalam pengawasan pihaknya.

Editor: Abdul Rosid
Warta Kota Live
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih dalam pengawasan pihaknya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih dalam pengawasan pihaknya.

Oleh karena itu, LPSK akan memastikan Bharada Richard Eliezer saat berada dalam di lembaga pemasyaraktaan (lapas) untuk menjalani masa tahanan.

"Masih ada kewajiban LPSK untuk mengawal, melindungi dan pengamananan pada Eliezer." kata

"Nantinya kalau Eliezer ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK harus tetap menjamin keamanan dan rasa aman dari Eliezer ini."

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Sebut Bharada E yang Pantas Divonus Hukuman Mati

"Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan kalapasanya tentu," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat konferensi pers, Jumat (17/2/2023).

Bentuk perlindungan itu nantinya akan didiskusikan LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti penjagaan di ruang tahanan Bharada E.

Atmojo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian perlindungan dari LPSK untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk mendiskusikan tehnik perlindungan dan juga hal-hal lain dalam mengamankan eliezer ini," ucapnya.

Sebagi JC Bharada E mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan psikologis, serta perlindungan psikososial.

"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada didekat Richard di dalam sel."

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat.

Dalam hal ini LPSK juga akan membantu Bharada E untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat dan juga mendapatkan hak-hak lainnya sebagai seorang narapidana.

"Apakah nanti pilihannya remisi, apakah cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, itu masih belum kita pastikan. Tapi kami akan konsultasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)," ucap Edwin.

LPSK Apresiasi Putusan Hakim

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Hasto juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang memvonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E.

Baca juga: Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Tak Terima Vonis Hakim: Siap Ajukan Banding

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved