LPSK Buka Peluang Bharada E Bebas Bersyarat, Ini Alasannya

LPSK akan memperjuangkan Bharada E mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat pasca vonis 1 tahun 6 bulan.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
LPSK akan memperjuangkan Bharada E mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat pasca vonis 1 tahun 6 bulan. 

Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Bharada E menjadi terlindung oleh lembaganya itu.

"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.

Bharada E Divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Sebelumnya diberitakan, diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Tak Terima Vonis Hakim: Siap Ajukan Banding

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Buka Peluang Rekomendasikan Bharada E Dapat Remisi Hingga Bebas Bersyarat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved