LPSK Buka Peluang Bharada E Bebas Bersyarat, Ini Alasannya
LPSK akan memperjuangkan Bharada E mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat pasca vonis 1 tahun 6 bulan.
Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Bharada E menjadi terlindung oleh lembaganya itu.
"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.
Bharada E Divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Sebelumnya diberitakan, diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo Cs Tak Terima Vonis Hakim: Siap Ajukan Banding
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Buka Peluang Rekomendasikan Bharada E Dapat Remisi Hingga Bebas Bersyarat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/LPSK-Bharada-E-bulan.jpg)