Buat Onar di Karawaci dan Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Ringkus 4 WNA asal Kenya

Sebanyak empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya ditangkap oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di wilayah Karawaci.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya di wilayah Karawaci. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya ditangkap oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

Para WNA tersebut ditangkap lantaran memalsukan dokumen izin tinggal, dan membuat keributan masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto.

"Empat WNA asal Kenya yang kami amankan ini berinisial BTM, DMM, PPM, dan DNI di kawasan Karawaci, Kota Tangerang," ujar Tejo Harwanto, Senin (20/2/2023).

"Mereka kami amankan karena berdasarkan laporan masyarakat, para WNA ini telah membuat onar dan kegaduhan, sehingga mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Tejo bilang mereka sempat mengalami kesulitan membawa para WNA ke Kantor Imigrasi Tangerang.

Sebab, para WNA itu memberikan perlawanan sehingga menyulitkan petugas.

"Saat diminta untuk menunjukan dokumen keimigrasian, mereka melawan, bahkan hingga bermain tangan, makanya ada perlawanan saat ditangkap," ujarnya.

Tejo menuturkan selama tinggal di kondominium di wilayah Karawaci, Tangerang, keempat WNA itu tidak memiliki pekerjaan tetap.

Mereka pun masuk ke Indonesia sebagai pengusaha.

"Mereka tidak ada kerjaan di sini, alasannya masuk ke Indonesia sebagai pelaku jual beli barang dari Indonesia yang dijual kembali ke Kenya," tuturnya.

"Akan tetapi semua penjelasan mereka itu enggak ada sama sekali track record-nya," ungkapnya.

Menurutnya, dua dari empat WNA Kenya yang ditangkap tersebut pernah dideportasi lantaran masa tinggal telah habis atau overstay di Indonesia.

Bahkan, kedua WNA berinisial BTM dan DMM itu kembali ke Indonesia dengan cara memalsukan dokumen.

"Mereka para WNI ini akan kami deportasi kembali ke negara asal dan keberadaannya untuk masuk ke Indonesia ditangkal," terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved