Buat Onar di Karawaci dan Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Ringkus 4 WNA asal Kenya
Sebanyak empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya ditangkap oleh Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di wilayah Karawaci.
Editor:
Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meringkus empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya di wilayah Karawaci.
Perbuatan empat WNA tersebut disebut melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," jelas Tejo Harwanto.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tegas Imigrasi Tangerang Tangkap 4 WNA asal Kenya Buat Onar di Karawaci dan Palsukan Dokumen

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.