Dikabulkan Majelis Hakim, Bupati Purwakarta Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Sah Bercerai

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi setelah dikabulakn Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews/TribunJabar
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kiri)yang gugat cerai suaminya, anggota DPR Dedi Mulyadi (kanan). Gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna telah dikabulkan PA Kabupaten Purwakarta. Pihak Dedi Mulyadi akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami, Dedi Mulyadi, Rabu (22/2/2023).

Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta saat ini itu pun resmi bercerai sang suami, Dedi Mulyadi yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Putusan Majelis Hakim PA Kabupaten Purwakarta dalam sidang cerai keduanya digelar secara terbuka, dan bicakan langsung oleh Hakim Ketua, Lia Yuliasih.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," ungkap Hakim Ketua, dikutip dari TribunJabar.id.

Mendengar putusan tersebut, Anne Ratna mengaku keputusan yang dibacakan telah sesuai dengan yang diinginkan.

"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ujarnya.

Anne Ratna hadir dalam persidangan ditemani kuasa hukumnya, Ika Rahmawati.

Sementara, Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.

Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan ini.

Menurutnya, masih ada langkah hukum yang bisa diambil agar Dedi Mulyadi dan Anne Ratna tidak bercerai.

"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama."

"Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain."

"Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," jelasnya.

Anne Ratna Mantap Berpisah

Pada sidang sebelumnya, Rabu (8/2/2023), Dedi Mulyadi juga tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved