Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Menkeu, Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah putra pejabat Dirjen Pajak yang bernama Mario Dandy Satriyo, yang melakukan penganiayaan terhadap David
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah putra pejabat Dirjen Pajak yang bernama Mario Dandy Satriyo, yang melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.
Kecaman tersebut dilontarkan Sri Mulyani melalui unggahan di akun Instagram miliknya @@smindrawati.
Dalam ungghan tersebut, Sri Mulyani menyerahkan seluruh penanganan hukum kepada instansi terkait di kasus tersebut.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengecam gaya hidup mewah terhadap keluarga di jajaran Kemenkeu.
Baca juga: Anak Pejabat DJP Jaksel yang Aniaya Pemuda Jadi Tersangka dan Ditahan, Sering Pamer Harta di TikTok
Menurutnya, hal tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemenkeu.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Sri Mulyani pun mengungkapkan akan membuat langkah jangka panjang bagi jajaran Kemenkeu yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas berupa sanksi tindakan disiplin.
"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," tegasnya.
Mantan petinggi Bank Dunia itu juga berterimakasih lantaran masyarakat terus memberikan monitoring kepada Kemenkeu lantaran kepercayaan publik adalah hal esensial dan harus dijaga bersama.
Pelaku Ditahan, Terancam 2 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor telah ditangkap dan ditahan.
Ade Ary pun menyebut pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023).
Ade Ary mengungkapkan penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Namun, lanjutnya, penyidik terkendala dalam meminta keterangan kepada korban karena masih dalam perawatan.
40 Personel TNI Siaga 24 di Rumah Sri Mulyani Usai Penjarahan |
![]() |
---|
Pasca Aksi Penjarahan, Rumah Menkeu Sri Mulyani Masih Dijaga Ketat, 40 Personel TNI Siaga 24 Jam |
![]() |
---|
Pasca Rumahnya Dijarah Massa, Menkeu Sri Mulyani : Terimakasih atas Simpati, Doa dan Dukungan Moral |
![]() |
---|
Bawa Sajam dan Pentungan, Warga Sebut Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Mirip Gengster |
![]() |
---|
Warga Ungkap Detik-detik Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah, Dua Kali Diserbu dalam 2 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.