Polisi Tembak Polisi
Arti Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan pada Bharada E di Sidang Kode Etik
Apa arti demosi? Sanksi yang dijatuhkan pada Bharada E di sidang kode etik yang digelar Rabu (22/2/2023)
TRIBUNBANTEN.COM - Apa arti demosi, sanksi yang dijatuhkan pada Bharada E di sidang kode etik?
Bharada E yang bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus menerima sanksi demosi selama satu tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui Bharada E telah menjalani sidang kode etik yang digelar pada Rabu (22/2/2023), dengan hasil putusan bahwa Bharad E atau Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri.
Baca juga: Gonjang-ganjing Kembalinya Bharada E di Kepolisian: Ibu Brigadir J Menangis, Pengamat Tak Setuju
Meski demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Richard Eliezer tetap dikenakan sanksi yakni meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan dijatuhi sanksi administratif demosi.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Lalu, apa itu demosi?
Arti Demosi
Secara umum demosi didefinisikan sebagai perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah, dikutip dari laman in.gov.
Adapun tujuan kebijakan demosi adalah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.
Dalam hal ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mengutip laman polri.go.id, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Baca juga: 9 Pertimbangan dari Putusan Sidang Kode Etik Bharada E yang Digelar Hari Ini
Baca juga: Kontra Bharada E Divonis Ringan, Bibi Brigadir J Menangis Kecewa: Eliezer itu yang Sudah Menembak
Sanksi demosi telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Istilah demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).
Baca juga: Terkuak Alasan Dibalik Banyaknya Dukungan Kaum Hawa pada Bharada E hingga Hadirnya Eliezer Angels
| Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
|
|---|
| Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
|
|---|
| Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
|
|---|
| Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
|
|---|
| Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.