9 Pertimbangan dari Putusan Sidang Kode Etik Bharada E yang Digelar Hari Ini

Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews.com
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Bharada E juga telah divonis 1 tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu hasil sidang kode etik hari ini, Bharada E tetap dipertahankan di dinas Polri.

Bharada E dihadirkan untuk saksi untuk terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Bharada E dihadirkan untuk saksi untuk terdakwa, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (Warta Kota Live)

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023)

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tetap Bertugas di Polri dan Demosi 1 Tahun

Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad.

Berikut pertimbangan-pertimbangan dari putusan sidang kode etik  Richard Eliezer yang digelar hari ini:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J sehingga pihak keluarga memberikan maaf

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved