9 Pertimbangan dari Putusan Sidang Kode Etik Bharada E yang Digelar Hari Ini
Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
TRIBUNBANTEN.COM - Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, Bharada E juga telah divonis 1 tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu hasil sidang kode etik hari ini, Bharada E tetap dipertahankan di dinas Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023)
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tetap Bertugas di Polri dan Demosi 1 Tahun
Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad.
Berikut pertimbangan-pertimbangan dari putusan sidang kode etik Richard Eliezer yang digelar hari ini:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan
5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J sehingga pihak keluarga memberikan maaf
| Sidang Vonis Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 2025 |
|
|---|
| Kapan Sidang Perdana Perceraian Raisa dan Hamish Daud? Ini Kata PA Jaksel |
|
|---|
| Sidang Kabinet Merah Putih di Momen Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Dress Code Batik Coklat |
|
|---|
| Pledoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar |
|
|---|
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.