Bikin Malu Partai, Alasan NasDem Pandeglang Tak Bela Yangto dalam Kasus Pelecehan Seksual

DPD Partai NasDem Pandeglang, mengaku tak memberikan pembelaan kepada anggota DPRD Pandeglang, Yangto.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada seorang gadis inisial AT warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - DPD Partai NasDem Pandeglang, mengaku tak memberikan pembelaan kepada anggota DPRD Pandeglang, Yangto.

Yangto merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada seorang gadis inisial AT warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Sekretaris DPD Partai NasDem Pandeglang, Fajar Setiawan menyayangkan perbuatan Yangto tersebut. Padahal, Partai Nasdem sangat menjaga norma perempuan.

Baca juga: NasDem Ajukan Yangto di PAW dari DPRD Pandeglang Usai Jadi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual

"Kita sangat malu sekali, makanya tidak ada pembelaan apapun (Yangto-red). Kami terus menghormati proses hukum," kata Fajar saat dihubungi TribunBanten.com

Menurut Fajar, DPD Partai NasDem Pandeglang telah mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Yangto.

Hal itu setelah Yangto dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Pandeglang, oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Ya sudah kita ajukan PAW. DPW juga sudah bicara hal itu, kami sangat menyesalkan perbuatannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Yangto ditahan setelah berkas kasus dugaan pelecehan seksual pada gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang, memasuki tahap II.

Yangto keluar dari Kejari Pandeglang sekira pukul 12.40 WIB, mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan berwarna merah.

Dia diantarkan petugas Kejaksaan ke Rutan Kelas II B Pandeglang menggunakan mobil tahanan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Dijebloskan ke Rutan

Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Y ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan," kata Mario kepada wartawan di Kejari Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved