NasDem Ajukan Yangto di PAW dari DPRD Pandeglang Usai Jadi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual

DPD Partai NasDem Kabupaten Pandeglang, mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Anggota DPRD Pandeglang, Yangto.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
DPD Partai NasDem Kabupaten Pandeglang, mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Anggota DPRD Pandeglang, Yangto. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - DPD Partai NasDem Kabupaten Pandeglang, mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Anggota DPRD Pandeglang, Yangto.

Diketahui, Yangto merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada seorang gadis inisial AT.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih dua bulan, Kejari Pandeglang menjebloskan Yangto ke Rutan Pandeglang, selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Potret Yangto, Anggota DPRD Pandeglang yang Ditahan Karena Kasus Pelecehan Seksual

"Ya sudah kita ajukan PAW untuk dia (Yangto)," kata Sekretaris DPD NasDem Pandeglang, Fajar Setiawan saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (23/2/2023).

Fajar menjelaskan, Partai NasDem sudah menyiapkan kader yang akan menggantikan Yangto di kursi DPRD Pandeglang.

Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang berhak menggantikan PAW.

"Suara terbanyak kedua. Berarti kalau di Dapil 3, Edi Kusnadi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Yangto ditahan setelah berkas kasus dugaan pelecehan seksual pada gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang, memasuki tahap II.

Yangto keluar dari Kejari Pandeglang sekira pukul 12.40 WIB, mengenakan pakaian tahanan Kejaksaan berwarna merah.

Dia diantarkan petugas Kejaksaan ke Rutan Kelas II B Pandeglang menggunakan mobil tahanan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Dijebloskan ke Rutan

Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Y ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan," kata Mario kepada wartawan di Kejari Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved