Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Ditetapkan, Provokator dan Merekam Pakai HP Mario

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio (20).

Editor: Vega Dhini
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor memasuki babak baru.

Tersangka baru berinisial SLRPL (19) telah ditetapkan. 

Apa peran SLRPL dalam kasus ini?

Agnes, sosok kekasih anak pejabat pajak yang aniaya putra petinggi GP Ansor kini mendapat sorotan publik
Agnes, sosok kekasih anak pejabat pajak yang aniaya putra petinggi GP Ansor kini mendapat sorotan publik (Kolase TribunBanten.com/Tribunnews)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan penganiaya dari David.

Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.

Baca juga: Buntut Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Rafael Siap Diperiksa Kekayaannya

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Video Penganiayaan Viral

Video penganiayaan oleh Mario terhadap David viral di jagat media sosial.

Berdasarkan video berdurasi 54 detik tersebut, sosok yang diduga Mario menganiaya korban diduga adalah David.

Korban yang sudah terkapar di sebuah jalan gang terus dianiaya oleh Mario.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved