Polda Lampung Tangani Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Asal Kota Serang Banten

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung saat ini menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berinisial AS (14) asal Kota Serang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina membenarkan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Lampung saat ini menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berinisial AS (14) asal Kota Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung saat ini menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berinisial AS (14) asal Kota Serang.

Penanganan kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan setelah AS melapor ke Polda Lampung.

Dalam pelaporannya, korban didampingi oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 23 Februari 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: LBH Pers dan AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan

"Intinya itu sudah diproses ditangani oleh Polda Lampung, ini sedang berproses," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2023).

"Dari Pemprov Banten sudah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung dan UPTD Lampung untuk penyelesaian kasus yang berlokasi di sana," sambungnya.

Nina menerangkan, saat Polda Lampung sudah membantu korban untuk segera menangani kasusnya hingga tuntas.

Namun, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kata dia, aparat penegak hukum (APH) membutuhkan waktu.

Sebab ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi dalam perkara tersebut.

"Nanti kan juga ada proses sidang, BAP dan segala macam itu ranah mereka kita sudah fasilitasi itu. Yang penting anaknya sudah aman, di sana juga ada pendampingan trauma healing," ungkapnya.

Nina menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh pihak Polda Lampung kepada korban.

Menurut Nina, Polda Lampung telah memberikan pelayanan yang bagus kepada korban dengan memberikan metode trauma healing.

"Di sana trauma healing dari Polda Lampung sudah bagus, korban dibawa jalan-jalan ke mall, beli baju, ngajak makan, untuk menghilangkan trauma dengan cara yang unik dan membuat sang anak merasa senang," ungkapnya.

Baca juga: Bikin Malu Partai, Alasan NasDem Pandeglang Tak Bela Yangto dalam Kasus Pelecehan Seksual

Nina menyampaikan bahwa terkait kasus yang menimpa AS, Pemprov Banten sudah menanganinya sejak adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved