Polda Lampung Tangani Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Asal Kota Serang Banten

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung saat ini menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berinisial AS (14) asal Kota Serang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina membenarkan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Lampung saat ini menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berinisial AS (14) asal Kota Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung saat ini menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berinisial AS (14) asal Kota Serang.

Penanganan kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan setelah AS melapor ke Polda Lampung.

Dalam pelaporannya, korban didampingi oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 23 Februari 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: LBH Pers dan AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan

"Intinya itu sudah diproses ditangani oleh Polda Lampung, ini sedang berproses," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2023).

"Dari Pemprov Banten sudah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung dan UPTD Lampung untuk penyelesaian kasus yang berlokasi di sana," sambungnya.

Nina menerangkan, saat Polda Lampung sudah membantu korban untuk segera menangani kasusnya hingga tuntas.

Namun, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kata dia, aparat penegak hukum (APH) membutuhkan waktu.

Sebab ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi dalam perkara tersebut.

"Nanti kan juga ada proses sidang, BAP dan segala macam itu ranah mereka kita sudah fasilitasi itu. Yang penting anaknya sudah aman, di sana juga ada pendampingan trauma healing," ungkapnya.

Nina menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh pihak Polda Lampung kepada korban.

Menurut Nina, Polda Lampung telah memberikan pelayanan yang bagus kepada korban dengan memberikan metode trauma healing.

"Di sana trauma healing dari Polda Lampung sudah bagus, korban dibawa jalan-jalan ke mall, beli baju, ngajak makan, untuk menghilangkan trauma dengan cara yang unik dan membuat sang anak merasa senang," ungkapnya.

Baca juga: Bikin Malu Partai, Alasan NasDem Pandeglang Tak Bela Yangto dalam Kasus Pelecehan Seksual

Nina menyampaikan bahwa terkait kasus yang menimpa AS, Pemprov Banten sudah menanganinya sejak adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Tentunya, dikarenakan korban merupakan seorang anak yang masih di bawah umur.

Pemenuhan dan perlindungan khusus terhadap anak, kata dia, itu menjadi perhatian bagi Pemprov Banten.

"Oleh karena itu, untuk penanganannya kita sudah koordinasi dengan pihak UPTD Lampung dan Polda Lampung juga dan proses penanganann ini sudah dilakukan," ungkapnya.

Intinya perkara tersebut, kata dia, semuanya sudah ditangani oleh pihak terkait.

"Kita berharap semoga prosesnya lancar dan korban bisa keluar dari trauma, itu harus disembuhkan karena dia masih punya masa depan," tandasnya.

Untuk diketahui AS (14) merupakan seorang anak yatim piatu asal Kota Serang yang dikabarkan telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pria berinisial SB alias Ase.

Ase diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap AS dengan mengiming-imingi pekerjaan di Lampung.

Baca juga: Remaja Laki-laki Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pelecehan Kakek 2 Istri, Ini Modus Pelaku

Berdasarkan informasi dari kakak AS bernama Dewi Yuliani menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar tanggal 27 Januari 2023 lalu.

Di mana AS diiming-imingi pekerjaan oleh pelaku ke daerah Lampung.

Bahkan kepergian AS sendiri tidak diketahui oleh Dewi selaku kakak kandung.

Nahas, bukannya mendapatkan pekerjaan di Lampung, justru AS mengaku dilecehkan oleh pelaku.

Sehingga atas perbuatan tersebut keluarga AS kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved