Menjijikan, Santriwati di Serang Dipaksa Pegang Alat Vital Oknum Guru Ngaji, Modus untuk Pengobatan

Seorang santriwati di Kabupaten Serang sebut saja Bunga dicabuli oknum guru ngaji inisial AS (47).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
pexels
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza pencabulan yang dilakukan AS di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada 17 Februari 2023 lalu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang santriwati di Kabupaten Serang sebut saja Bunga dicabuli oknum guru ngaji inisial AS (47).

Mirisnya, pencabulan yang dilakukan AS di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada 17 Februari 2023 lalu.

"Kejadian itu dilakukan oleh tersangka pada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (1/3/2023).

Menurut AKP Dedi, kasus pencabulan itu terbongkar oleh keluarga korban yang melihat perubahan perilaku pada Bunga.
Kemudian korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka.

Baca juga: Gegara WFH saat Pandemi Covid-19, 91 Anak di Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan pada 2022

"Korban bercerita, pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," jelasnya.

Atas hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan AS kepada Polres Serang.

Kemudian pada Senin 27 Februari 2023, malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, pelaku ditangkap di rumahnya.

"Untuk modus tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved