Suami di Lebak Tusuk Istri hingga Luka 16 Bacokan, Gegara Tak Penuhi Keinginan Pelihara Kucing

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menangkap D (54), pelaku pembacokan S (36), istrinya. D tega menusuk istrinya hingga mengakibatkan luka berat

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Nurandi
Pelaku D saat diamankan dan berada di Mapolres Lebak, Rabu (1/3/2023). Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menangkap D (54), pelaku pembacokan S (36), istrinya. D tega menusuk istrinya hingga mengakibatkan luka berat 16 bacokan karena tersulut emosi. 

Korban tersungkur di teras rumahnya, hingga tergeletak bersimbah darah dengan luka berat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, mengatakan, korban mengalami luka berat pada punggungnya.

"Luka bacokan sebanyak 16 kali di tubuhnya yakni pada punggung, leher dan tangan," katanya saat berada di Mapolres Lebak.

Andi melanjutkan tindakan yang dilakukan tersangka karena sudah tersulut emosinya, akibat tindakan korban.

Baca juga: Diminta Bubarkan Tongkrongan saat Asyik Main Kartu, Remaja di Kabupaten Tangerang Bacok Warga

"Jadi tindakan dilakukan tersangka, karena emosi yang sudah memuncak, karena tindakan korban yang tidak memenuhi permintaan anak dan juga menantang korban," katanya.

Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana karena tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved