Suami di Lebak Tusuk Istri hingga Luka 16 Bacokan, Gegara Tak Penuhi Keinginan Pelihara Kucing

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menangkap D (54), pelaku pembacokan S (36), istrinya. D tega menusuk istrinya hingga mengakibatkan luka berat

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Nurandi
Pelaku D saat diamankan dan berada di Mapolres Lebak, Rabu (1/3/2023). Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menangkap D (54), pelaku pembacokan S (36), istrinya. D tega menusuk istrinya hingga mengakibatkan luka berat 16 bacokan karena tersulut emosi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menangkap D (54), pelaku pembacokan S (36), istrinya.

D tega menusuk istrinya hingga mengakibatkan luka berat 16 bacokan karena tersulut emosi.

Hal ini diduga karena korban tidak memenuhi keinginan anaknya untuk memiliki kucing anggora.

"Tersangka tega menganiaya, berawal M dan J yang merupakan anak tersangka yang meminta dibelikan kucing. Jadi korban ini merupakan istri kedua," kata Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, saat Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Gegara Jual Beli Kucing Angora, Suami di Lebak Banten Bacok Istri hingga Kritis

Insiden penganiayaan itu, kata dia, terjadi pada Jumat (24/2/2023).

Saat itu, menurut dia, korban tak memenuhi permintaan dari anak tiri sehingga mengakibatkan cekcok mulut.

"Saat itu anak tersangka, melapor ke mantan istrinya, dan mantan istri tersangka, menelpon korban," ujarnya.

Saat itu korban mendapat telepon dari mantan istrinya, korban merasa kesal dan sakit hati dengan dengan ucapan mantan istrinya.

Pada hari Selasa (28/2/2023), saat itu korban datang kepada tersangka dan melaporkan tindakan mantan istrinya yang memarahinya di telepon.

Arya menuturkan di luar dugaan, tersangka malah tersulut emosinya dan marah balik kepada korban.

"Terjadilah cekcok, dan memicu tersangka marah hingga merusak sopa dan mencabik-cabiknya menggunakan sebilah golok," ujarnya.

Karena masih kesal dengan tindakan istrinya, saat itu cekcok tak terhindarkan dan korban menantang tersangka untuk membacoknya.

"Lalu tersangka membacok korban pada bagian punggung, hingga mengalami luka berat," katanya.

Baca juga: Cekcok Mulut Dalam Rumah Tangga, Suami Bacok Istri hingga Bersimbah Darah di Lebak Banten

Saat itu korban lari keluar rumah, namun karena masih kesal tersangka mengejar korban.

Korban tersungkur di teras rumahnya, hingga tergeletak bersimbah darah dengan luka berat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, mengatakan, korban mengalami luka berat pada punggungnya.

"Luka bacokan sebanyak 16 kali di tubuhnya yakni pada punggung, leher dan tangan," katanya saat berada di Mapolres Lebak.

Andi melanjutkan tindakan yang dilakukan tersangka karena sudah tersulut emosinya, akibat tindakan korban.

Baca juga: Diminta Bubarkan Tongkrongan saat Asyik Main Kartu, Remaja di Kabupaten Tangerang Bacok Warga

"Jadi tindakan dilakukan tersangka, karena emosi yang sudah memuncak, karena tindakan korban yang tidak memenuhi permintaan anak dan juga menantang korban," katanya.

Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana karena tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved