Dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Begini Kondisi Terkini Istri di Lebak Dibacok Suami Sendiri

S (36), istri di Lebak korban pembacokan suami D (54), masih menjalani perawatan di RSUD Adjidarmo

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Nurandi/TribunBanten.com
Seorang suami berinisal D (54) asal Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak menyesal usai membacok sang istri berinisial S (36). S (36), istri di Lebak korban pembacokan suami D (54), masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, Banten. S dibacok dibagian punggung dan leher oleh D pada 28 Februari 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - S (36), istri di Lebak korban pembacokan suami D (54), masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, Banten.

S dibacok dibagian punggung dan leher oleh D pada 28 Februari 2023.

"Masih dalam perawatan, saat ini di ruang ICU RSUD Adjidarmo Rangksbitung," kata Delima Humairo Ketua Relawan Respek Peduli Lebak sekaligus yang mendampingi korban saat dihubungi TribunBanten.com, pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Suami Bacok Istri di Bayah Lebak: Menyesal Usai 16 Kali Tebas Korban

Pasca kejadian, dia memastikan, korban masih selamat dan hidup.

Namun, korban masih harus dirawat secara intensif di rumah sakit.

"Korban masih butuh perawatan intensif dan saat ini masih terbaring lemah," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, mengatakan, korban masih belum bisa ditemui.

"Korban masih butuh perawatan, dan saat ini berada di RSUD Adjidarmo Rangksbitung," katanya saat berada di Mapolres Lebak.

Terkait dengan korban akan ditemukan, pihaknya masih menunggu korban sadar terlebih dahulu.

"Kita masih menunggu, saat ini masih belum bisa ditemui," ucapnya.

Baca juga: Gegara Jual Beli Kucing Angora, Suami di Lebak Banten Bacok Istri hingga Kritis

Cerita di Balik Suami Bacok Istri di Lebak

Cerita di balik suami membacok istri di Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat 24 Februari 2023 lalu

Sebelum insiden pembacokan itu, D (54) sempat cekcok mulut dengan istrinya S (36).

Bahkan, S sempat menantang D untuk menghabisi nyawanya.

Alhasil, D membacok S 16 kali sehingga membuatnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung.

Hal itu diungkap berdasarkan hasil penyelidikan aparat Polres Lebak.

Dari hasil penyelidikan itu terungkap motif dari tersangka karena emosi kepada korban tidak memenuhi permintaan anak berinisial M untuk memelihara kucing.

"Tersangka sudah terlebih dahulu cekcok dengan permasalahan anak tersangka yang meminta kucing tidak diberikan oleh korban, setelah kejadian tersebut antara korban dan tersangka saling diam dan tidak tegur sapa," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, saat berada di Mapolres Lebak, Rabu (1/3/2023).

Selain itu, kata dia, tersangka juga merasa kesal karena tindakan korban yang tidak menggubris permintaaan pelaku membujuk anaknya tersangka atau anak tiri korban berinisial J.

"Kesal kepada korban dikarenakan korban di minta oleh tersangka untuk membujuk anak tersangka untuk pulang ke rumah tersangka namun korban tidak mau," ujarnya.

Baca juga: Cekcok Mulut Dalam Rumah Tangga, Suami Bacok Istri hingga Bersimbah Darah di Lebak Banten

Hal tersebut semakin memicu dan menyulut emosi tersangka hingga mengakibatkan tersangka gelap mata dan membacok korban.

Sebelum melakukan tindakan sadisnya, tersangka sedang menggunkan goloknya untuk memotong kayu di teras rumahnya.

Saat sedang memotong kayu korban datang dan kepada tersangka dan meminta uang kepada korban.

Andi menyebutkan, saat itu tersangka marah, dan terlibat cekcok dengan korban.

"Saat itu ketika cekcok tersangka membacok-bacokan golok ke kursi kayu," katanya.

Namun saat tersangka sedang marah, Andi menambahkan korban malah korban menantang tersangka, untuk membacoknya dengan perkataan
"Membacok kursi sama saja dengan membacok saya, kalau berani bacok saya dan bunuh saya".

"Saat itulah korban dengan sadisnya melakukan tindakan kejinya dengan membacok korban pada bagian punggung yang paling parah," ucapnya.

Hingga saat ini korban masih dalam perawatan, di RSUD Adjidarmo Rangksbitung, untuk menjalani perawatan intensif.

Kronologi Penganiayaan

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menangkap D (54), pelaku pembacokan S (36), istrinya.

D tega menusuk istrinya hingga mengakibatkan luka berat 16 bacokan karena tersulut emosi.

Hal ini diduga karena korban tidak memenuhi keinginan anaknya untuk memiliki kucing anggora.

"Tersangka tega menganiaya, berawal M dan J yang merupakan anak tersangka yang meminta dibelikan kucing. Jadi korban ini merupakan istri kedua," kata Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, saat Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Nongkrong, Remaja di Kabupaten Tangerang Bacok Satu Warga Pakai Celurit

Insiden penganiayaan itu, kata dia, terjadi pada Jumat (24/2/2023).

Saat itu, menurut dia, korban tak memenuhi permintaan dari anak tiri sehingga mengakibatkan cekcok mulut.

"Saat itu anak tersangka, melapor ke mantan istrinya, dan mantan istri tersangka, menelpon korban," ujarnya.

Saat itu korban mendapat telepon dari mantan istrinya, korban merasa kesal dan sakit hati dengan dengan ucapan mantan istrinya.

Pada hari Selasa (28/2/2023), saat itu korban datang kepada tersangka dan melaporkan tindakan mantan istrinya yang memarahinya di telepon.

Arya menuturkan di luar dugaan, tersangka malah tersulut emosinya dan marah balik kepada korban.

"Terjadilah cekcok, dan memicu tersangka marah hingga merusak sopa dan mencabik-cabiknya menggunakan sebilah golok," ujarnya.

Karena masih kesal dengan tindakan istrinya, saat itu cekcok tak terhindarkan dan korban menantang tersangka untuk membacoknya.

"Lalu tersangka membacok korban pada bagian punggung, hingga mengalami luka berat," katanya.

Saat itu korban lari keluar rumah, namun karena masih kesal tersangka mengejar korban.

Korban tersungkur di teras rumahnya, hingga tergeletak bersimbah darah dengan luka berat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, mengatakan, korban mengalami luka berat pada punggungnya.

"Luka bacokan sebanyak 16 kali di tubuhnya yakni pada punggung, leher dan tangan," katanya saat berada di Mapolres Lebak.

Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Nongkrong, Remaja di Kabupaten Tangerang Bacok Satu Warga Pakai Celurit

Andi melanjutkan tindakan yang dilakukan tersangka karena sudah tersulut emosinya, akibat tindakan korban.

"Jadi tindakan dilakukan tersangka, karena emosi yang sudah memuncak, karena tindakan korban yang tidak memenuhi permintaan anak dan juga menantang korban," katanya.

Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana karena tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved