Pemilik Hotel & Penginapan di Banten Makin Mudah Laporkan Orang Asing yang Menginap via APOA Jawara

Aplikasi ini bisa digunakan pemilik atau pengurus untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap

|
dokumentasi Kantor Imigrasi Cilegon
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi (KIEP) Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara di Aston Cilegon Boutique Hotel, Kamis (2/3/2023). Kegiatan yang diikuti pemilik dan pengelola tempat penginapan di wilayah Kota Cilegon ini dibuka secara langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto. 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi (KIEP) Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara di Aston Cilegon Boutique Hotel, Kamis (2/3/2023).

Kegiatan yang diikuti pemilik dan pengelola tempat penginapan di wilayah Kota Cilegon ini dibuka secara langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto.

Sosialisasi APOA Jawara kepada pemilik atau pengurus tempat penginapan ini agar mereka melaporkan orang asing yang menginap.

Baca juga: Mengenal Greeting Before Service Kantor Imigrasi Cilegon yang Dipamerkan kepada Dirjen Silmy Karim

APOA merupakan aplikasi yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 22 Mei 2015.

Aplikasi ini bisa digunakan pemilik atau pengurus untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di penginapan atau tempat tinggal warga.

Pelaporan dilakukan paling lambat 1X24 jam sejak orang asing tersebut menginap.

Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten secara resmi meluncurkan APOA Jawara pada 26 Januari 2023 yang merupakan ekstensi APOA yang diluncurkan Ditjen Imigrasi.

Peluncuran APOA Jawara diluncurkan untuk mempermudah pendataan orang asing yang menginap di hotel dan penginapan yang berada di Banten.

Selain itu, APOA Jawara juga digunakan untuk memudahkan dalam pengawasan orang asing yang berada di lingkungan kantor wilayah Banten, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.

Baca juga: Kantor Imigrasi Cilegon Sudah Pangkas Proses Pembuatan Kitas, Penjamin WNA: Saya Diberikan Kemudahan

Peluncuran aplikasi APOA Jawara sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 padal 72 dan 117 mengenai pengawasan orang asing.

Hal ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi keimgirasian dalam penegakan hukum serta keamanan negara.

Pengawasan terhadap orang asing perlu terus ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya arus investasi asing yang masuk ke dalam negeri.

muhammad gazel enim kantor imigrasi cilegon
PLH Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Muhammad Gazel Enim Febrianto dalam kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi (KIEP) Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara di Aston Cilegon Boutique Hotel, Kamis (2/3/2023).

Melalui APOA Jawara, diharapkan muncul kolaborasi dan sinergi antar Kantor Imigrasi dengan para pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memudahkan dalam pelaporan orang asing yang sedang menginap.

 

Berita-berita terkait Kantor Imigrasi Cilegon lainnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved